SMARTIPS.ID- Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Raden Gusti Arief mengatakan bahwa pencairan tahap pertama KJP Plus akan dilakukan pada akhir bulan Januari 2025. Hal ini disampaikan Gusti pada saat rapat bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pada akhir tahun kemarin.
“Alhamdulillah, kita dapat berita baik. Sekda sudah menginformasikan bahwa Insya Allah kita akan mengawal ini di Komisi E. Hasilnya, bagi penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, Insya Allah akan dikembalikan di tahap 1 tahun 2025. Akhir Januari nanti sudah ada pencairan,” ujar Gusti di Gedung DPRD Jakarta, dilansir dari website resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Tentunya informasi ini menjadi kabar gembira bagi peserta didik dI Jakarta. Untuk diketahui bahwa Disdik DKI Jakarta akan melakukan pencairan dana KJP Plus 2025 secara bertahap untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Benarkah Pencairan Tahap Pertama KJP Plus Pada Akhir Januari 2025? Ini Bocoran Tanggalnya
Adapun jumlah penerima tahun 2025 sebanyak 523.822 peserta didik, termasuk 399.040 siswa lama, 165.000 siswa baru, dan 416 anak panti asuhan. Bagi siswa baru, ada proses tambahan yang harus dilakukan seperti pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan kartu ATM.
Dengan adanya proses tersebut, pencairan bagi siswa baru membutuhkan waktu lebih lama dibanding siswa lama yang hanya perlu menunggu dana masuk ke rekening masing-masing.
Pencairan KJP Plus lazimnya dilakukan setiap bulan. Namun, terkadang Disdik melakukan pencairan secara bertahap. Pencairan secara bertahap dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan agar proses penyaluran berjalan lancar.
Baca Juga: Status Dibatalkan, Silakan Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Ini Jadwalnya
Yang menarik, pencairan pertama di Januari ini juga mencakup penerima yang sempat dibatalkan statusnya pada tahun 2024. Jadi, buat kamu yang statusnya dipulihkan akan mendapatkan bantuan KJP Plus. Disdik juga bekerja sama dengan Bank DKI untuk mengurus administrasi penerima baru. Dengan adanya bantuan KJP Plus diharapkan siswa dari keluarga kurang mampu bisa menjalani pendidikan.
