SMARTIPS.ID — Jelang akhir Desember 2025, sejumlah penerima KJP Plus mengaku dana bantuan pendidikan belum masuk ke rekening di Bank DKI. Padahal, dana KJP Plus November dan Desember sudah cair secara bertahap sejak 6 Desember.
Disdik DKI Jakarta menjelaskan jika dana KJP Plus tidak cair hingga akhir Desember 2024, penerima bantuan bisa langsung mendatangi kantor UPT P4OP dengan membawa berkas:
- Surat keterangan dari sekolah asal tentang belum diterimanya dana KJP Plus Tahap II tahun 2024
- Fotocopy KK, KTP, dan akta kelahiran
- Buku tabungan Bank DKI (rekening penampung bansos)
“UPT P4OP buka setiap hari kerja pukul 08.00-16.00. Sabtu-Minggu dan tanggal merah tutup,” tulis Disdik DKI menjawab pertanyaan dana KJP Plus belum cair.
Baca Juga: Proyeksi KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair
Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Cair Bagi 18,8 Juta Penerima Sejak Awal Tahun
Adapun, kantor UPT P4OP berlokasi di Jl. Jatinegara Timur IV, Kel. Rawabunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur (Samping SMA Negeri 54 Jakarta).
Sebagai tambahan, saat ini program KJP Plus memasuki tahap II tahun 2024. Program ini berlangsung selama 6 bulan atau sejak November 2024 hingga April 2025.
KJP Plus yang Dicabut Bakal Diaktifkan Januari 2025
Pada perkembangan terbaru, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan DPRD DKI menyepakati untuk mengaktifkan kembali sejumlah penerima KJP Plus yang status penerimanya dibatalkan atau sempat dicabut.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin memastikan sebanyak 105.225 status kepemilikan KJP Plus yang telah dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025.
Baca Juga: Cara Cek PIP 2024 Terbaru Lewat HP
Keputusan itu diambil secara mufakat untuk memenuhi hak masyarakat Jakarta mendapatkan pendidikan yang layak. Komisi E telah berjuang mengembalikan hak warga yang KJP dan KJMU-nya diputus akan diaktifkan kembali di Tahap I 2025.
“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Rincian, sebanyak 105.225 dicabutnya kepemilikan KJP Plus pada Tahap II 2024 berasal dari verifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Yakni sebanyak 15.545 yang memiliki kendaraan roda empat dan atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Selanjutnya yang tidak prioritas sebanyak 89.680 yang penerima lanjutan desil enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh.
