SMARTIPS.ID – Kabar baik bagi para pelajar di DKI Jakarta! Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II 2025 telah resmi dijadwalkan cair. Pencairan dana KJP Plus Tahap II bulan ini dimulai sejak Senin, 6 Oktober 2025, dengan total penerima sebanyak 707.513 peserta didik.
Program ini ditujukan bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Lantas, berapa rincian besaran dana yang akan diterima oleh para peserta didik pada bulan Oktober ini?
Jadwal Resmi dan Jumlah Penerima KJP Plus
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta telah mengumumkan secara resmi melalui akun Instagram @upt.p4op bahwa pencairan dana KJP Plus Tahap II telah dimulai.
- Tanggal Cair: Mulai Senin, 6 Oktober 2025.
- Jumlah Penerima: 707.513 peserta didik.
- Mekanisme: Dana ditransfer setelah selesainya proses administrasi, termasuk pembukaan rekening, cetak buku tabungan, dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI (yang disebut Bank Jakarta).
Baca Juga: Kapan Cair? Prediksi dan Cara Cek Jadwal Bantuan KLJ (Kartu Lansia Jakarta) Oktober 2025
Rincian Besaran Dana Bantuan KJP Plus Oktober 2025
Dana KJP Plus diberikan dalam dua komponen utama: Dana Personal Bulanan dan Tambahan SPP (khusus untuk siswa sekolah swasta). Besaran dana ini bervariasi sesuai jenjang pendidikan penerima.
Penting: Perlu diingat bahwa dana KJP Plus bertujuan utama untuk kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, dana personal maksimal yang dapat digunakan secara tunai adalah sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik (seperti buku, seragam, transportasi, dll.).
Baca Juga: Bansos Rp600.000 Cair di Oktober 2025: Cek Link Resmi, Syarat Penerima DTSEN, dan Mekanisme Tahap 4
Cara Mencairkan dan Cek Status Dana KJP Plus
Penerima manfaat diimbau untuk rutin mengecek status pencairan dan menggunakan dana sesuai ketentuan.
1. Cara Cek Status Penerimaan Dana
Sebelum mencairkan dana, pastikan status pencairan dana Anda sudah tertera di sistem:
- Cek berkala melalui laman resmi
kjp.jakarta.go.idatau Aplikasi JakOne Mobile. - Penerima dapat mengetahui status dana yang masuk dan tanggal pencairan dari situs tersebut.
- (Lihat juga: Begini Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2025)
2. Langkah Tarik Tunai dan Non-Tunai
Setelah dana dipastikan masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
- Masukkan Kartu KJP ke mesin ATM Bank DKI.
- Pilih bahasa dan masukkan PIN ATM.
- Tekan menu Informasi Saldo untuk memverifikasi dana.
- Tarik Tunai: Lakukan tarik tunai dana KJP di ATM Bank DKI, dengan batasan maksimal Rp100.000 per bulan.
- Non-Tunai: Selain tarik tunai, sisa dana KJP dapat digunakan secara non-tunai untuk berbagai transaksi kebutuhan pendidikan di merchant mitra, seperti toko buku, penyedia seragam, atau layanan transportasi.
Pastikan penggunaannya sesuai ketentuan, karena KJP dirancang khusus untuk mendukung biaya pendidikan dan meningkatkan mutu belajar peserta didik.
