SMARTIPS.ID – Banyak orang tua dan siswa DKI Jakarta kini menantikan tanggal pengumuman KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025. Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan meringankan biaya sekolah bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Lewat program ini, siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK mendapatkan bantuan biaya pendidikan setiap bulan, sehingga mereka tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya. Tak heran, jadwal pengumuman penerima KJP Plus Tahap II 2025 menjadi informasi yang paling banyak dicari menjelang pencairan.
Baca Juga: BSU 2025 Kuartal III dan IV Benaran Cair? Cek Jadwal dan Faktanya di Sini
Kapan Tanggal Pengumuman KJP Plus Tahap 2 2025?
Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 akan disampaikan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta pada periode 18 Agustus hingga 30 September 2025. Oleh karena itu, orang tua dan siswa disarankan rutin memantau situs resmi KJP maupun kanal informasi sekolah masing-masing agar tidak ketinggalan.
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025
Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000/bulan + Rp130.000 (SPP swasta)
- SMP/MTs: Rp300.000/bulan + Rp170.000 (SPP swasta)
- SMA/MA: Rp420.000/bulan + Rp290.000 (SPP swasta)
- SMK: Rp450.000/bulan + Rp240.000 (SPP swasta)
- PKBM: Rp300.000/bulan (tanpa tambahan SPP)
Dengan nominal ini, bantuan diharapkan mampu mengurangi beban orang tua sekaligus mencegah siswa putus sekolah karena masalah finansial.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025 dan Link Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2025
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II 2025
Untuk mengetahui apakah nama Anda masuk daftar penerima, ikuti langkah berikut:
- Buka website resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Cek Penerima”
- Masukkan NIK siswa atau orang tua/wali
- Pilih tahun dan tahap pencairan (contoh: Tahap II Tahun 2025)
- Klik tombol “Cek” dan tunggu hasil verifikasi.
Selain melalui situs resmi, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI atau langsung ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
