SMARTIPS.ID- Pemerintah akan menyalurkan 7 Bansos Cair Serentak Agustus 2025, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP), sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7 Bansos Cair Serentak Agustus 2025 ini mencakup juga bantuan lainnya seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Santunan Anak Yatim-Piatu, Bantuan Makan Bergizi Gratis, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial untuk memastikan kelayakan mereka dalam 7 Bansos Cair Serentak Agustus 2025. Pencairan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Polemik Ijazah Palsu: “Ini Manuver Politik”
-
PKH
Pada Agustus 2025, PKH masih berada pada tahap pencarian ketiga yang berlangsung sejak Juli hingga September mendatang. Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya. Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000/tahap atau Rp10.800.000/tahun.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Lagi Agustus 2025! Cek Status BUREKOL atau EXCLUDE-mu Sekarang
- BPNT
Pemerintah juga akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 per bulan lewat kartu sembako. Pencairan BPNT biasanya disatukan dengan PKH, namun tergantung dengan pendistribusian di masing-masing daerah.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah akan memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.
Baca Juga: KLJ Juli 2025 Cair Rp300 Ribu! Cek Nama Penerima Bantuan di Sini
- Santunan Anak Yatim-Piatu
Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp270.000 per bulan.
- Bantuan Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini. Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara. Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.
Baca Juga: Dua Skema Daftar KJP Plus Tahap 2 2025, Ini Panduan Lengkapnya
- PIP
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan. Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bulan Agustus 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September. Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:
Siswa SD
- Rp450.000 per tahun
- Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
- Rp750.000 per tahun
- Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
- Rp1.800.000 per tahun
- Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
- BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan untuk pekerja dan guru honorer yang mendapatkan upah di bawah Rp3,5 juta atau setara UMK setempat. Bansos ini memiliki besaran Rp300.000 untuk dua bulan, Juni dan Juli. Namun, pencairannya hanya satu kali. BSU 2025 bisa jadi cair lagi di bulan Agustus 2025, namun bukan bantuan tambahan.
Pencairan pada Agustus bukanlah BSU periode baru, melainkan lanjutan batch sebelumnya (batch 5, 6, atau 7) bagi pekerja yang datanya belum rampung diverikasi atau belum menerima dana karena kendala teknis. Pencarian BSU batch 5 sampai 6 diperkirakan pada sekitar 25 Juli sampai dengan 5 Agustus 2025. Sementara, jika diperlukan, pencairan BSU batch 7 akan dilakukan pada pertengahan Agustus 2025
Semoga bermanfaat.
