SMARTIPS.ID–Kejahatan digital belakangan ini sering terjadi, bahkan dapat melenyapkan uang Anda dalam sekejap. Waspada, kenali 3 jenis kejahatan digital yang paling sering terjadi.
Seperti kita tahu kejahatan itu ada di mana-mana, kapan saja dan bisa menargetkan siapa saja. Seperti ungkapan yang sering kita dengar dari Bang Napi “Ingat kejahatan mungkin bisa terjadi bukan karena timbul niat dari pelaku melainkan terjadi karena adanya kesempatan”.
Sebagian dari Anda mungkin telah waspada dari segala bentuk ancaman kejahatan yang dapat menghampiri Anda, namun apakah Anda telah waspada dari 3 jenis kejahatan digital seperti di bawah ini.
Seperti rumah dengan tingkat keamanan yang tinggi, berhati-hati dalam membawa tas atau dompet, namun apakah Anda sudah berhati-hati dalam menjaga keamanan tabungan Anda di bank, maupun kartu ATM/debit/CC Anda? Bila belum Anda wajib menyimak informasi di bawah ini.
Baca Juga: BLT UMKM, Tanpa Cek BPUM di Eform BRI Bisa Dapat Rp4,2 Juta, Daftar di Sini
Melansir laman resmi SIKAPI OJK disebutkan beberapa macam bentuk kejahatan digital yang bisa terjadi di masyarakat. Di bawah ini adalah 3 jenis kejahatan digital yang paling sering terjadi jangan sampai jadi korban.
1. Card Skimming
Card skimming adalah tindakan pencurian data kartu ATM/debit dengan cara menyalin (membaca atau menyimpan) informasi yang terdapat pada strip magnetis secara ilegal. Strip magnetis adalah garis lebar hitam yang terdapat dibagian belakang kartu ATM/debit Anda.
Strip lebar hitam itu berfungsi untuk menyimpan seluruh informasi penting dalam kartu ATM seperti nomor kartu, masa berlaku, hingga nama nasabah. Adapun cara untuk menyalin informasi pada strip magnetis tersebut dengan menggunakan alat pembaca kartu (card skimmer) yang ditempatkan pada slot kartu di mesin ATM/debit atau bahkan mesin Electronic Data Capture (EDC) saat Anda berbelanja menggunakan kartu debit atau kredit.
Tindakan lain yakni pelaku berusaha mendapatkan PIN kartu ATM/debit Anda dengan mengintip tombol yang kamu tekan saat bertransaksi di mesin ATM/alat EDC atau bisa juga dengan menempatkan kamera kecil yang dipasang pada sudut tersembunyi di mesin ATM.
Bila pelaku sudah mendapatkan salinan informasi Anda dari strip magnetis dan PIN kartu ATM/debit Anda, maka pelaku akan membuat kartu palsu menggunakan data yang sudah diperoleh dan bertransaksi menggunakan PIN yang juga telah diperoleh.
Jadi batasi aktivitas pribadi di medsos seperti mengunggah ucapan ulang tahun atau memberikan selamat atas kelahiran seseorang bahkan momen penting lainnya karena pelaku kejahatan dapat melakukan pelacakan kemungkinan kode PIN kartu ATM/debit Anda berdasarkan tanggal-tanggal spesial tersebut.
2. Phishing
Berbeda dengan card skimming yang menggunakan kartu ATM/debit sebagai saluran untuk melakukan tindakan kejahatan, pelaku phishing justru menggunakan saluran internet banking untuk mendapatkan data dari kartu kredit Anda.
Phishing adalah tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya. Terkadang pesannya tampak seperti sungguhan dan biasanya diikuti dengan ancaman, pengguna seringkali terjebak dengan mengirimkan informasi personal sensitif seperti, user ID, password/PIN, nomor kartu kredit, masa berlaku kartu kredit, dan Card Verification Value (CVV).
Kode CVV ini biasanya berupa 3 angka terpisah yang terletak dibalik kartu ATM/debit atau kartu kredit Anda. Jadi penting untuk menjaga kerahasiaan 3 digit angka di belakang kartu ATM/debit Anda.
3. Carding
Salah satu kejahatan digital yang lain yaitu melalui channel e-commerce disebut carding. Carding adalah suatu aktivitas belanja secara online dengan menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal.
Dibandingkan dengan kejahatan lain, carding relatif mudah dilakukan sebab tidak membutuhkan kartu fisik dan hanya mengandalkan data dari kartu debit/kredit yang ingin disasar.
Biasanya pelaku akan mencari dan mendapatkan data-data dari kartu debit atau kredit bisa melalui marketing palsu, merchant palsu, pencatatan data-data sensitif oleh oknum pada merchant, ataupun dari kartu hilang.
Sekali oknum tersebut mendapatkan semua data Anda mulai dari nomor kartu, tanggal expired, masa berlaku, CCV, limit kartu dan informasi lainnya, maka pelaku akan menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi belanja online dan tagihan keuangannya akan ditanggung oleh korban.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024, Simak Manfaat Dan Jadwal Pendaftarannya
Berikut ini beberapa tips untuk melindungi uang Anda dari pelaku kejahatan digital.
- Jangan pernah bagikan informasi personal seperti PIN, CVV, nomor kartu, masa berlaku dan sebagainya kepada siapapun baik melalui website, SMS, internet maupun channel lainnya selama kamu tidak menggunakan informasi itu untuk melakukan transaksi apapun apalagi pada oknum/pihak yang tidak bisa dipercaya.
- Pastikan Anda selalu memperbarui PIN secara berkala serta pastikan PIN Anda bukanlah nomor yang mudah ditebak seperti tanggal lahir ataupun nomor depan/belakang telepon. Pastikan untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan PIN, CVV, nomor kartu, maupun masa berlaku kartu ATM/Debit atau kartu kredit
- Waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM, mesin EDC, ataupun e-commerce. Pastikan jangan sampai ada yang melihat Anda menekan tombol ketika memasukkan kode PIN pada mesin ATM atau mesin EDC, pastikan kartu debit/kredit Anda tidak digesek/dip pada alat lain selain EDC saat berbelanja atau digesek/dip lebih dari 2 (dua) kali dalam satu waktu kecuali akibat transaksi gagal, dan pastikan Anda tidak mendownload link dari pihak yang tidak terpercaya saat berbelanja online karena berpotensi membawa malware.
- Tingkatkan pengamanan kartu Anda melalui 3D Secure yaitu dengan menggunakan kode One Time Password (OTP) yang dikirim melalui SMS kepada nasabah pemegang kartu setiap kali melakukan persetujuan transaksi keuangan. Pastikan kamu komunikasikan dengan bank penerbit mengenai fitur keamanan ini. Selain itu, Anda bisa menggunakan teknologi chip untuk menggantikan strip magnetis yang sekarang berlaku pada kartu ATM/debit atau kartu kredit yang merupakan kebijakan Bank Indonesia untuk meningkatkan keamanan pada kartu ATM/debit atau kartu kredit.
- Jika ada transaksi mencurigakan, pastikan dan adukan. Jika ada transaksi mencurigakan seperti SMS atau email dari pihak yang mencurigakan atau dari transaksi yang tidak Anda lakukan, jangan panik dan gegabah untuk langsung memproses hal tersebut dengan membuka link yang dikirimkan atau membalas dengan informasi kartumu, melainkan kamu pastikan lebih dulu ke call center bank penerbit mengenai hal tersebut.
- Jika Anda merasa tidak melakukan transaksi keuangan tetapi mendapatkan SMS/email pemberitahuan telah terjadi transaksi tanpa sepengetahuan Anda maka segera laporkan kepada call center bank yang bersangkutan dan konsultasikanlah permasalahan tersebut agar tidak menjadi beban keuangan Sobat. Lakukanlah negosiasi dengan pihak bank dan segera lakukan pemblokiran kartu ATM/debit atau kartu kredit jika transaksi mencurigakan dimaksud bersumber dari kartu tersebut.
Jadi saat ini Anda khawatir boleh agar semakin berhati-hati. Karena kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Itulah jenis kejahatan digital yang sering terjadi yang patut Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Sumber: SIKAPIUANGMU OJK
