SMARTIPS.ID–Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2026 resmi dibuka. Cek syarat penerimanya berikut ini.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2026 resmi diumumkan melalui laman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI), Senin, 27 Januari 2026.
Adapun calon penerima KJP Plus tahap 1 2026 adalah mereka yang telah terdaftar atau terdata sebagai penerima pada tahap terakhir (KJP Plus Tahap 2 tahun 2025), dan telah melakukan verifikasi penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2026.
Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh siswa yang aktif dan memenuhi ketentuan sebagai penerima. Oleh karena itu selalu ingat akan syarat dasar menjadi calon penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2026 agar mempermudah siswa mendaftar.
Baca Juga: Verifikasi Data Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Dibuka. Ini Jadwal dan Alur Pendaftaran
Syarat Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2026
Untuk bisa lolos sebagai penerima KJP Plus, calon penerima (siswa) harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar di Sekolah: Calon penerima harus terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta per Januari 2026
2. Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga kurang mampu dan terdata dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi)/DTKS atau data resmi dari Gubernur DKI Jakarta.
3. Identitas Lengkap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang berdomisili di DKI Jakarta.
4. NISN Aktif: Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
5. Rekomendasi Sekolah: Direkomendasikan oleh pihak sekolah sebagai calon penerima.
6. Rekening Bank DKI: Wajib memiliki rekening di Bank DKI untuk proses pencairan dana.
7. Memiliki Aplikasi JAKEDU pada ponsel untuk mengunduh formulir surat permohonan dan pernyataan.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos 2026? Berikut Panduan Lengkapnya
Dokumen Pendaftaran/Verifikasi Eksisting KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– Formulir Pendaftaran: Formulir pendaftaran KJP dan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. (Unduh formulir di aplikasi JAKEDU)
– Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang menegaskan ketaatan dalam menggunakan dana KJP sesuai ketentuan.
– Bukti Pendaftaran DTKS/DTSEN: Fotokopi atau screenshot bukti pendaftaran di DTKS, atau surat keterangan lain yang membuktikan status ekonomi keluarga.
– Dokumen Pribadi: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, akte kelahiran siswa, foto siswa terbaru, dan rapor terakhir (khusus siswa SMA/SMK)
Itulah beberapa syarat wajib untuk mendaftar KJP Plus Tahap 1 tahun 2026. Semoga bermanfaat.
