Close Menu
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

TERBARU

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 2026

Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM

30 Juli 2026

Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih

30 Juli 2026

Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg

28 Juli 2026

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 2026

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 2026

Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang

25 Juli 2026

Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya

25 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
  • Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026
  • Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Juli 2026 Cair, Jumlah Penerima Berkurang 2.918 Orang
  • Rekomendasi Film Box Office Korea Tayang Agustus 2026 dan Sinopsisnya
Facebook X (Twitter) Instagram
SMARTIPS.ID
  • Home
  • Edukasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Masakan
  • Entertainment
  • Keuangan
  • Tekno
  • Nasional
SMARTIPS.ID
Home » Edukasi » Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Dapat KJP Plus Tahun 2022 Tahap 1
Edukasi

Siswa dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Dapat KJP Plus Tahun 2022 Tahap 1

Berikut kriteria siswa yang dipastikan tidak mendapatkan KJP Plus.
Kris AllanBy Kris Allan11 Maret 2022
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Threads
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2025 /Ilustrasi

SMARTIPS.ID – Proses pendaftaran KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sedang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Pendaftaran KJP Plus kali ini akan menentukan siswa yang menerima KJP Plus untuk periode Mei 2022 hingga Oktober 2022.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2022 melanjutkan program yang sama tahap 2 tahun 2021. Periode tahap 2 tahun 2021 ialah sejak KJP November 2021 hingga April 2022.

Merujuk pada jadwal pendaftaran KJP Plus yang dirilis Dinas Pendidikan DKI Jakarta, saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas penerima. Jadwal yang sama menyebutkan, pengumuman data final penerima KJP Plus dilakukan pada 14 Maret hingga 31 Maret 2022.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2025 Segera Cair, Cek Penerima di Link Terbaru ini

Baca Juga: PIP Maret 2022 Sudah Cair, Inilah Cara Cek dan Jumlah Penerima Jenjang SD hingga SMA

Kriteria siswa yang tidak dapat menerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 tidak banyak berubah. Disdik DKI Jakarta sebelumnya telah menjelaskan kriteria atau alasan tidak lagi menerima KJP Plus.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi dalam dialog Radio Disdik DKI Jakarta beberapa waktu lalu menjelaskan alasan atau kriteria siswa yang dipastikan tidak mendapatkan KJP Plus.

1. Tidak Masuk Dalam DTKS

Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP atau siswa tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.

“Umumnya KJP putus karena mulai tahap 2 tahun 2020, penyaluran KJP menggunakan DTKS menggantikan sebelumnya yakni usulan sekolah,” katanya.

Waluyo menjelaskan penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP.

Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.

“Kami dipertanyakan lembaga audit, mengapa tidak pakai data resmi yang dirilis institusi negara sebagai data orang tidak mampu, yakni melalui DTKS,” tambahnya.

Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Diberikan Bagi 20,4 Juta Siswa, Ini Syarat dan Cara Daftar

Dia melanjutkan, jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.

“Silahkan melalui kelurahan domisili di sana ada pendamping Pusdatin Jamsos,” jelasnya.

2. Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP

Waluyo menjelaskan alasan seseorang pernah menerima KJP, kemudian tidak lagi menerima KJP Plus ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP.

Hal ini bisa saja terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.

“Misalnya waktu SD terima KJP dari Pemprov DKI Jakarta, kemudian SMP pindah ke Tegal. Lalu balik lagi ke Jakarta dan terima lagi,” katanya.

3. Melanggar Aturan KJP Plus

Waluyo menambahkan hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP diputus.

“Misalnya tidak boleh bolos lebih dari 3 kali, ketika diverifikasi sekolah terbukti melanggar, KJP diputus,” imbuhnya.

Merujuk pada laman resmi KJP, berikut sejumlah syarat penerima KJP:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  • Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Diusulkan oleh sekolah
  • Menandatangani lembar Pakta Integritas
  • Berperilaku baik, antara lain:
    – Tidak merokok/menggunakan narkoba
    – Tidak membolos
    – Tidak terlibat perkelahian/tawuran
    – Tidak terlibat kekerasan/bullying
    – Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
    – Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram

BERITA TERKAIT

KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya

30 Juli 20263 Mins Read

Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair

27 Juli 20263 Mins Read

Intip Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2026

27 Juli 20263 Mins Read

Data Lengkap Penerima KJP Plus Tahap 1 2026: Jakarta Timur Dominasi

20 Juli 20262 Mins Read

Jelang PPDB 2026, Ini Daftar 23 Sekolah Gratis di Jakarta Timur

6 Mei 20263 Mins Read

Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 Miliar untuk Sekolah Swasta Gratis 2026, Cek Daftar Lengkapnya!

28 April 20264 Mins Read
LAYAK DISIMAK

Wajib Tahu! Ini Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang Setiap 30 September/G30S/PKI

29 September 2025

PC-PEN Disetop, Begini Cara Cairkan Bansos dan BLT 2023

27 Januari 2023

Gratis, Ini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah Akibat Pemekaran Wilayah

28 Desember 2024

‘Wednesday’ Musim Kedua Pecahkan Rekor, Masuk Jajaran Serial Terpopuler Netflix Sepanjang Masa

18 September 2025

Pendaftaran UTBK SBMPTN Dibuka Hari Ini, Pukul 15.00 WIB, Berikut Cara dan Syaratnya

23 Maret 2022

Tidak Punya Rekening BSU, Ini Cara Buka Rekening BRI Online, Cukup dari Rumah

7 Oktober 2022
Terbaru
  • KJP Plus Agustus 2026 Cair Kapan? Ini Kisi-Kisi Jadwalnya
  • Pemprov DKI Sediakan 32.727 Unit Rusunawa Gratis Biaya Pendaftaran, Ini Syarat dan Cara Daftar Online di SURIKIM
  • Kemensos Bakal Cairkan Bansos PKH dan BPNT Triwulan III/2026 Lewat Kopdes Merah Putih
  • Bantuan Pangan Cair Agustus 2026! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Dapat Bansos Beras 30 Kg
  • Kisi-kisi Jadwal KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair
Tentang Kami

Smartips.id menyajikan informasi terkini dan seputar tips yang relevan.

Tim Penulis: Jonathan Wijaya, Kris Allan, Tamara L, Patricia Setiawan

Email Kami: smartipsid@gmail.com

X (Twitter) Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.