SMARTIPS.ID — Berikut ini info link dan cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan karena skala prioritas. Cara sanggah KJP Plus yang dibatalkan ini cukup mudah karena dapat dilakukan secara online.
Seperti diketahui, ada 146 ribuan penerima bantuan pendidikan yang tidak lagi menerima dana bantuan lantaran kepesertaan dicabut karena memiliki barang mewah seperti punya mobil.
Namun, 105.225 peserta dikembalikan lagi status penerimaannya dan dana bansosnya akan cair paling lambat akhir Januari 2025.
Adapun, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Baca Juga: Bocoran KJP Plus Januari 2025 Kapan Cair dari DPRD DKI
Bantuan ini bersumber dari APBD DKI Jakarta dan diberikan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan
1.Periksa Status Penerimaan
Akses situs resmi EduJakarta atau https://edujakarta.id/sanggahan/ untuk memeriksa status penerima KJP Plus. Pilih tahun 2024 dan tahap II.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Anda perlu menyiapkan semua berkas yang digunakan untuk menyanggah status KJP Plus yang dibatalkan. Bagi orang tua peserta didik yang telah melakukansanggahan ke Bapenda atau Samsat nanti unggah berkasnya.
3. Klik Kolom Sanggahan
Jika sudah terkumpul berkas bukti sanggahan NJOP Rp1 miliar maupun sebagai pemilik roda empat, siswa atau orang tua siswa dapat mengklik tombol sanggah berada di bawah penjelasan keterangan status penerima.
4. Mengisi Formulir
Setelah diklik sanggah akan tertera tampilan form untuk unggah dokumennya pilih file-nya dalam bentuk PDF ataupun JPEG.
5. Melampirkan Kalimat Sanggahan
Tulis kalimat sanggahan dalam catatan seperti “Saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama terdaftar di Samsat berikut dengan lampiran bukti sanggahannya.”
Baca Juga: Penerima KJP Plus Dicabut Akan Diaktifkan Lagi pada Januari 2025
Alasan lain juga bisa digunakan sesuai dengan alasan KJP Plus dicabut seperti tidak mempunyai NJOP Rp1 miliar dan lainnya.
6. Upload Berkas Sanggah
Jika sudah melampirkan berkas sanggahan, langkah terakhir pada proses sanggahan KJP Plus dibatalkan ialah Anda hanya perlu mengklik unggah dan nanti akan otomatis terupload.
