SMARTIPS.ID–PIP 2024 kapan cair saat ini telah ditunggu-tunggu pengumumannya. Simak jadwal dan syarat pencairannya berikut ini.
PIP atau Program Indonesia Pintar 2024 adalah salah satu bantuan berupa uang tunai untuk keperluan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan PIP 2024 ini disalurkan oleh Kemdikbudristek.
Pemerintah berharap bantuan PIP dapat membantu anak usia sekolah untuk menyelesaikan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah baik melalui jalur formal ataupun paket A-C dan pendidikan khusus. PIP juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah anak-anak putus sekolah.
Baca Juga: Ingin Dapat Bansos ? Wajib Terdaftar DTKS, Ini Cara dan Link Pendaftaran DTKS Tahap 3
Tidak hanya untuk biaya pendidikan saja, namun PIP 2024 diharapkan dapat meringankan biaya personal peserta didik baik langsung maupun tidak langsung. Informasi PIP 2024 kapan cair dapat Anda simak di bawah ini.
PIP 2024 Kapan Cair
Untuk jadwal PIP 2024 kapan cair, biasanya diatur dalam peraturan sekjen Kemdikbudristek yang mengatur petunjuk teknis pencairan dana PIP. Alasannya, bantuan PIP berasal dari dana APBN sehingga harus dapat dipertanggunjawabkan.
Jadwal PIP 2024 kapan cair diprediksikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. PIP cair setahun sekali bagi para siswa yang memenuhi syarat.
Merujuk pada Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen), berikut ini jadwal pencairan PIP:
- PIP tahap 1 dicairkan pada Februari, Maret, April untuk penegang KIP dari DTKS
- PIP tahap 2 cair pada Mei-September untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
- PIP tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember untuk KIP (DTKS), usulan Dinas
Syarat Pencairan PIP 2024
Adapun ada 2 syarat penerima PIP dilansir laman resmi PIP. Pertama, siswa pemegang KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
Kedua, peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
* Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
* Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
* Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
* Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
* Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
* Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
* Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di
Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
* Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: Sudin Jakut Pastikan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ Cair Bagi 40.283 Penerima Manfaat
Demikian informasi PIP 2024 kapan cair, jadwal dan syarat pencairannya. Bagi siswa yang merasa memenuhi syarat, Anda dapat mengecek penerima PIP 2023 dan selalu update informasi dengan cara mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Semoga bermanfaat.
