SMARTIPS.ID — Dinas Sosial (Dinsos) DKI buka suara terkait pendaftaran penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ. Hal itu menjawab pertanyaan warganet perihal pendaftaran bansos PKD itu.
Melalui akun media sosialnya, Dinas Sosial DKI mengatakan bahwa pihaknya tidak membuka pendaftaran bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) atau bansos pemenuhan kebutuhan dasar (PKD).
Dinas Sosial DKI lantas menjelaskan proses penentuan penerima bansos PKD 2024 yakni berdasarkan pada:
- Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Hasil uji kelayakan DTKS
- Hasil pemadanan data, serta
- Hasil verifikasi dan validasi lebih lanjut
“Terkait penentuan penerima bansos PKD 2025 akan menyesuaikan dengan kebijakan atau peraturan yang berlaku,” tulis Dinas Sosial DKI dikutip, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Kisi-kisi Bansos KLJ 2025 Tahap 1 Kapan Cair?
Baca Juga: Bisikan Pencairan Bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 Tahun 2025 Kapan Cair
Dinas Sosial DKI juga menjelaskan saat masuk dalam DTKS oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berarti yang bersangkutan berhak menerima bansos.
Namun, dalam penetapan DTKS tidak otomatis bisa mendapatkan bansos karena setiap program bansos memiliki syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh instansi penyelenggara program dan disesuaikan dengan kemampuan APBN atau APBD.
Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ dan KJPD
Bansos PKD yang terdiri dari KLJ, KAJ dan KPDJ merupakan bansos yang anggarannya bersumber dari APBD DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI.
Bansos KLJ, KAJ, KPDJ cair setiap 3 bulan sekali atau selama 4 tahap dalam 1 tahun. Setiap penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap pencairan per penerima.
Cara cek DTKS penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ dapat dilakukan melaui laman siladu.jakarta.go.id. Adapun, pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan dengan perincian:
- Tahap 1 untuk bulan Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 untuk bulan April, Mei, Juni
- Tahap 3 untuk bulan Juli, Agustus, September
- Tahap 4 untuk bulan Oktober, November, Desember:
