SMARTIPS.ID — Info KJP bulan Agustus kapan cair menjadi salah satu yang ditunggu pelajar di DKI Jakarta. Bantuan KJP bulan Agustus 2023 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 1 tahun 2023.
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bulan Agustus 2023 merupakan pencairan keempat untuk tahap 1 tahun 2023. KJP bulan Agustus 2023 ini berupa bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada siswa yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima.
Jadwal pencairan KJP bulan Agustus 2023 diperkirakan dilakukan antara tanggal 1-7 Agustus 2023. Perkiraan tanggal KJP Agutus 2023 kapan cair ini merujuk pada pola pencairan bantuan KJP Plus sejauh ini.
Berikut ini info penciaran KJP Plus tahap 1 tahun 2023:
- KJP Plus Mei 2023 cair tanggal 30 Mei
- KJP Plus Juni 2023 cair tanggal 7 Juni
- KJP Plus Juli 2023 cair tanggal 4 Juli
Nah, merujuk pada jadwal di atas, bantuan KJP bulan Agustus diprediksi sudah masuk rekening siswa penerima bantuan antara tanggal 1-7 Agutus 2023.
Pencairan dana KJP bulan Agustus 2023 tentunya menjadi kabar baik bagi para siswa yang sudah memasuki sekolah tahun ajaran baru.
Sama seperti periode sebelumnya, dana KJP bulan Agustus 2023 diperkirakan cair bertahap. Orang tua dan pelajar penerima bantuan KJP perlu ingat bahwa Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bakal bertindak tegas jika siswa kedapatan melanggar aturan KJP Plus.
Pemprov DKI Jakarta dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa penerima KJP Plus harus bersekolah dengan baik dan tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal.
Hal itu ditegaskan Pj Gubernur Heru Budi Hartono baru-baru ini. Dia mengatakan bahwa Pemprov ingin agar para siswa penerima KJP Plus sekolah sungguh-sungguh.
Jika siswa terlibat tawuran atau tindak kriminal, maka dana bantuan KJP Plus akan dicabut dan tidak lagi diberikan.
Heru menuturkan Pemprov DKI aktif mengecek siswa penerima KJP Plus. Dasar data pemberian KJP Plus ialah DTKS dan P3KE.
Syarat Penerima KJP Plus
Sejumlah syarat penerima KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta antara lain:
- Terdaftar dan masih aktif pada salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan atau data lain yang sesuai dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk memudahkan orang tua dan pelajar penerima KJP Plus, Disdik DKI Jakarta menyediakan cara mengecek status penerima bantuan KJP Plus dengan cara:
1. Akses laman kjp.jakarta.go.id.
2. Pada menu, pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih Tahun 2023, dan Tahap 1.
4. Klik “Cek”.
5. Data penerima KJP Plus akan muncul.
Demikian informasi KJP bulan Agustus 2023 kapan cair dan syarat yang perlu diperhatikan pelajar dan orang tua. Semoga bermanfaat.