SMARTIPS.ID – Bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Juli 2026 diproyeksikan segera cair antara tanggal 25 Juli 2026. Proyeksi bantuan KAJ, KLJ, KPDJ Juli 2026 kapan cair itu berkaca dari pola pencairan pada 6 bulan pertama 2026 yang dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Merujuk pada unggahan resminya, Dinas Sosial DKI rutin mencairkan bantuan Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) , dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) antara tanggal 24 atau 25.
Berikut ini jadwal pencairan bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ sebelum Juli 2026:
- Bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ Juni 2026 cair tanggal 25 Juni
- Bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ Mei 2026 cair tanggal 25 Mei
- Bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ April 2026 cair tanggal 24 April
- Bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ Maret 2026 cair tanggal 13 Maret
- Bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ Februari 2026 cair tanggal 25 Februari
- Bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ Januari 2026 cair tanggal 13 Februari
Selain proyeksi bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ kapan cair, yang juga patut diperhatikan oleh penerima manfaat ialah jumlah penerima bantuan. Adapun, bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ merupakan bagian dari bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang berasa dari APBD DKI Jakarta.
Data Jumlah Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Bantuan ini disalurkan Dinas Sosial DKI melalui Bank DKI. Sejauh ini jumlah penerima setiap bulan terdapat perbedaan. Jika dicermati, penerima bantuan paling banyak ialah para lansia penerima KLJ, sementara jumlah penerima KAJ dan KPDJ relatif sama.
Baca Juga: Dana KLJ 2026 Naik 18,92% Jadi Rp625,89 Miliar, Jumlah Penerima Bertambah?
Baca Juga: Pencairan KAJ, KLJ, KPDJ Juni 2026: Ini 3 Hal yang Wajib Diketahui
Jumlah penerima KLJ tercatat yang paling banyak dengan mencapai angka tertinggi pada Juni 2026 lalu yakni sebanyak 168.497 penerima. Adapun, penerima KLJ terkecil terjadi pada bulan Mei 2026.
Tingginya jumlah lansia penerima bantuan KLJ tidak lepas dari dari tingginya jumlah lansia di Ibu Kota. Mengutip laman resmi DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Pramono Anung mengatakan jumlah lansia di Jakarta sekitar 1,1 juta jiwa atau hampir 10 persen dari total penduduk.
Untuk itu, Pemprov DKI terus memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok lanjut usia melalui berbagai program. “Yang paling penting bagi Lansia adalah tetap merasa produktif, bahagia, dan mendapatkan kasih sayang dari keluarga,” tutur Pramono.
Dalam unggahannya, Dinas Sosial DKI menjelaskan bahwa pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap data penerima bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ. Evaluasi data penerima bantuan PKD itu dilakukan dengan cara:
Pertama, melakukan pemadanan data berbagai sumber yakni dari
- Web Service Kependudukan Kemendagri
- Bapenda (Kepemilikan aset yakni kepemilikan NJOP di atas Rp1 M dan kepemilikan mobil)
- Warga binaan panti sosial
- Penerima bansos sejenis dari APBN yakni PKH dan BPNT
- Data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah
Kedua, melakukan pemutakhiran data penerima melalui pengkinian data yang dilakukan bersama petugas pemdamsos dan perangkat wilayah yang dilengkapi dokumen surat keterangan dan berita acara lurah.
Baca Juga: 3 Fakta Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ April 2026: Cek NIK di Siladu!
“Pengkinian data tersebut dilaksanakan setiap bulan sekali untuk diketahui keberadaan penerima bansos dan yang telah meninggal dunia dan pindah ke luar DKI Jakarta,” tulis Dinas Sosial DKI.
Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan KAJ, KLJ, dan KDPJ
Untuk memastikan sebagai penerima, warga DKI Jakarta perlu mengetahui syarat penerima bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ. Berikut syarat penerima bantuan KAJ, KLJ, dan KPDJ:
- Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data
- KAJ berusia 0-6 tahun
- KLJ berusia 60 tahun ke atas
- KPDJ yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Kepolisian
- Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Adapun, guna memastikan terdata sebagai penerima warga bisa secara berkala mengecek melalui laman siladu.jakarta.go.id atau menghubungi kantor kelurahan setempat.
