Smartips.id, JAKARTA- Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026 tengah menjadi perbincangan hangat. Namun, hingga saat ini, regulasi resmi yang mengatur besaran dana pensiun masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Bagi Anda para pensiunan atau ASN yang akan memasuki masa purna tugas, penting untuk memahami rincian nominal yang diterima serta prosedur pencairannya agar proses berjalan lancar.
Daftar Gaji Pensiunan PNS Terbaru Berdasarkan Golongan Sesuai dengan PP No. 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir saat masih menjabat. Nominal tertinggi saat ini dapat mencapai Rp4,9 juta untuk golongan IV.
Berikut adalah rincian lengkap gaji pensiunan PNS:
- Golongan I (Juru) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II (Pengatur) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III (Penata) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV (Pembina) Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Catatan: Gaji ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian dan akan disalurkan seumur hidup selama penerima masih memenuhi syarat ketentuan perundang-undangan.
Syarat dan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS
Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020, masa pensiun PNS umumnya dimulai pada usia 58 tahun. Namun, bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, batas usia pensiun bisa lebih panjang sesuai dengan regulasi jabatan masing-masing.
Baca Juga: Skema Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Pembayaran Masih Berpegang Aturan Lama
Panduan Cara Mencairkan Gaji Pensiunan PNS
Gaji pensiun biasanya dicairkan setiap tanggal 1 setiap bulannya melalui PT Taspen yang bekerja sama dengan berbagai mitra perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya. Berikut adalah 3 cara praktis untuk mencairkannya:
1. Melalui Kantor Pos
Anda cukup mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa dokumen asli:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
- Kartu Taspen.
- Kartu Keluarga (KK).
SK Pensiun.
2. Melalui Gerai Minimarket (Alfamart & Indomaret)
Kini mencairkan gaji pensiun bisa dilakukan melalui Alfamart atau Indomaret. Anda dapat menggunakan aplikasi POSPAY untuk mendapatkan kode transaksi, lalu tunjukkan kode tersebut beserta KTP asli ke kasir. Kelebihannya, pencairan ini biasanya bebas potongan.
3. Layanan Home Visit (Layanan di Rumah)
Khusus bagi pensiunan yang sedang dalam kondisi sakit atau lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk bepergian, petugas Pos Indonesia menyediakan layanan Home Visit.
