SMARTIPS.ID – Musisi legendaris Indonesia, Indra Lesmana, menyuarakan desakan kuat untuk reformasi total sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menilai sistem yang ada saat ini, yang didominasi oleh blanket licensing atau lisensi kolektif, sudah tidak efisien, lambat, dan tidak transparan, sehingga menghambat kesejahteraan para pencipta lagu.
Dalam diskusi Konferensi Musik Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/10/2025), Indra Lesmana secara khusus mendorong penerapan sistem perizinan hak cipta langsung (direct licensing) sebagai solusi agar pencipta lagu mendapatkan bayaran yang jauh lebih adil.
Baca Juga: Cara Download Lagu MP3 Gratis di Google, Cepat dan Aman!
Kritik Indra Lesmana: Transparansi dan Efisiensi
Indra Lesmana menceritakan pengalamannya saat bergabung dengan lembaga manajemen kolektif asing, Australian Prudential Regulation Authority (APRA), sejak tahun 1980, sebagai pembanding ideal:
“Di negara itu, pembayaran royalti dilakukan secara langsung dan transparan melalui data pertunjukan,” kata Indra.
Menurut Indra, sistem kolektif (blanket licensing) yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki masalah utama pada distribusi. Ia menyebut distribusi royalti kerap tidak proporsional dan tidak mencerminkan penggunaan karya yang sebenarnya di lapangan.
- Masalah Utama: Pencipta lagu sering tidak mengetahui secara pasti berapa royalti yang seharusnya diterima dari setiap pertunjukan musik.
- Dampak: Kesejahteraan pencipta lagu sulit meningkat secara signifikan, terutama di era digital saat ini.
Baca Juga: Di Balik Intro Bas yang Ikonik, Terkuak Makna Sebenarnya dari Lagu ‘Hysteria’ Milik Muse
Hak Memilih Sistem Lisensi
Indra juga menekankan bahwa pencipta lagu seharusnya memiliki hak untuk memilih sistem lisensi yang mereka gunakan. Mereka harus bebas untuk:
- Negosiasi lisensi langsung (direct licensing) dengan promotor atau pengguna karya.
- Tetap melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) jika dikehendaki.
Pongki Barata: Perbaikan Data Adalah Kunci
Musisi Pongki Barata, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, mengamini kompleksitas sistem royalti nasional. Ia menambahkan bahwa perbaikan fundamental harus dimulai dari tata kelola data.
Pongki menyoroti perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai perbedaan mendasar antara hak mekanikal dan hak pertunjukan di kalangan musisi.
Baca Juga: Update! Download Lagu YouTube ke MP3 Gratis, Aman, Tanpa Iklan di Situs Terpercaya
Empat Pilar Data yang Wajib Dibenahi
Menurut Pongki Barata, pembenahan sistem royalti musik nasional membutuhkan presisi pada empat jenis data utama:
- Data Keanggotaan
- Data Dokumentasi
- Data Distribusi
- Data Lisensi
Kesimpulan dan Langkah ke Depan
Kedua musisi senior tersebut sepakat bahwa reformasi tata kelola royalti adalah hal yang mendesak. Untuk mencapai sistem yang adil dan efisien, diperlukan sinergi kuat antara seluruh pemangku kepentingan, yaitu LMK, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan penerbit musik.
Reformasi ini dinilai penting untuk menjamin keadilan, meningkatkan transparansi, dan pada akhirnya, mendorong kesejahteraan yang layak bagi para pencipta lagu sebagai pemilik sah hak cipta karya musik.
