SMARTIPS.ID- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang kembali disalurkan pada tahun 2025 oleh Pemprov Jakarta. Bansos KLJ termasuk dalam bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang juga terdiri dari Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Bisanya pencairan bansos KLJ bersama dengan bansos KAJ dan KPDJ.
Pencairan bansos KLJ tahun 2025 dilakukan sebanyak 4 kali. Bansos KLJ dicairkan dalam empat tahap. Berikut jadwalnya.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Baca Juga: Nasib KJP Plus, KLJ dkk Saat Penduduk Miskin Jakarta Turun
Lantas pada bulan berapa bansos KLJ dicairkan? Berdasarkan jadwal pencairan tahun-tahun sebelumnya, pencairan bansos KLJ dilakukan pada bulan terakhir setiap tahapnya. Misalnya, pencairan tahap 1 terjadi pada bulan Maret, pencairan tahap 2 terjadi pada bulan Juni, Pencairan tahap 3 terjadi pada bulan September, dan pencairan tahap 4 terjadi pada bulan Desember. Namun, jadwal pencairan tersebut bisa saja berubah.
Pencairan Bansos KLJ Tahap 1 2025
Saat ini Pemprov DKI Jakarta baru saja melakukan verifikasi dan validasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Verifikasi itu berlangsung dari 19 Desember 2024 – 15 Januari 2025.
KLJ adalah program bantuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) untuk:
- Mendukung finansial kepada masyarakat lanjut usia yang membutuhkan.
- Membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para lansia
- Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Baca Juga: Dinsos DKI Jelaskan Pendaftaran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ 2025
Pada tahun 2025, pemerintah merencanakan penyaluran dana KLJ dalam empat tahap. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan yang disalurkan melalui rekening Bank DKI milik masing-masing penerima.
Syarat penerima Bansos KLJ 2025
- Merupakan warga yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Berusia 60 tahun atau lebih.
- Terdaftar dalam database resmi Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Memiliki KTP dan KK yang valid serta sesuai dengan data pemerintah.
- Tidak memiliki penghasilan atau termasuk kategori tidak mampu.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
- Memiliki nomor rekening Bank DKI (untuk pengambilan dana KLJ yang lebih mudah)
Demikian informasi pencairan bansos KLJ pada tahun 2025. Semoga bermanfaat.
