SMARTIPS.ID – Pemerintah telah mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh instansi dan masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan dalam rangka memperingati peristiwa kelam Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI, yang ditetapkan sebagai hari berkabung nasional.
Lantas, bagaimana aturan yang benar mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang ini?
Baca Juga: Sejarah dan Makna Valentine Day
Panduan Resmi Mengibarkan Bendera Setengah Tiang
Aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang secara resmi tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Panduan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional ini.
Prosedur Pengibaran Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009:
- Menaikkan Bendera hingga Puncak Tiang: Bendera harus dinaikkan terlebih dahulu hingga mencapai puncak tiang.
- Menurunkan Bendera ke Posisi Setengah Tiang: Setelah mencapai puncak, bendera kemudian diturunkan perlahan hingga mencapai posisi setengah tiang.
- Penentuan Posisi Setengah Tiang: Posisi yang benar untuk setengah tiang adalah dengan menurunkan bendera hingga sepertiga (1/3) dari tinggi tiang bendera tersebut.
Baca Juga: Drama Sejarah Korea Romantis Check-in Hanyang, Simak Sinopsisnya
Jadwal Pengibaran:
- Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Sejarah yang Melatarbelakangi Peringatan 30 September
Peringatan hari berkabung nasional pada 30 September memiliki latar belakang sejarah yang mendalam:
- Peristiwa G30S: Peristiwa ini terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.
- Tragedi: Sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi ini menjadi salah satu titik balik penting dalam sejarah politik Indonesia.
- Penetapan Hari Peringatan:
- 30 September ditetapkan sebagai hari berkabung nasional.
- 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara.
