SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa KJP Plus 2025 Tahap II dibuka! Simak jadwal dan persyaratan lengkapnya agar para calon penerima tidak melewatkan kesempatan penting ini.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir sebagai bentuk dukungan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. KJP Plus 2025 Tahap II dibuka! Simak jadwal dan persyaratan lengkapnya melalui situs resmi Dinas Pendidikan dan aplikasi JAKI.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bawa Bukti Rekaman & Flashdisk di Sidang Dugaan Pemerasan Bos Skincare
Pendaftaran tahap II tahun ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang telah terdaftar dalam DTKS dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta. Pastikan seluruh dokumen dan data kependudukan valid sebelum mendaftar agar lolos verifikasi.
Jadwal lengkap pendaftaran dan pencairan dana KJP Plus 2025 Tahap II akan diumumkan secara berkala. Masyarakat diminta untuk aktif memantau informasi resmi—KJP Plus 2025 Tahap II dibuka! Simak jadwal dan persyaratan lengkapnya sekarang juga.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 1 Agustus 2025: Keuangan dan Karier Mengalami Perubahan
Syarat Calon Penerima KJP Plus 2025
Untuk bisa lolos sebagai penerima KJP Plus, calon siswa harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar di Sekolah: Calon penerima harus terdaftar dan aktif sebagai siswa di satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Kondisi Ekonomi: Berasal dari keluarga kurang mampu dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data resmi dari Gubernur DKI Jakarta.
- Identitas Lengkap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali yang berdomisili di DKI Jakarta.
- NISN Aktif: Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang aktif dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Rekomendasi Sekolah: Direkomendasikan oleh pihak sekolah sebagai calon penerima.
- Rekening Bank DKI: Wajib memiliki rekening di Bank DKI untuk proses pencairan dana.
Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Agustus 2025: Klaim 50 Kode Terbaru, Ada Diamond & Skin Eksklusif!
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Formulir Pendaftaran: Formulir pendaftaran KJP dan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang menegaskan ketaatan dalam menggunakan dana KJP sesuai ketentuan.
- Bukti Pendaftaran DTKS: Fotokopi atau screenshot bukti pendaftaran di DTKS, atau surat keterangan lain yang membuktikan status ekonomi keluarga.
- Dokumen Pribadi: Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, akte kelahiran siswa, foto siswa terbaru, dan rapor terakhir (khusus siswa SMA/SMK).
Baca Juga: Download Lagu Mp3 Terbaru 2025 di DOWNLOADLAGU-ID.COM
Cara Daftar KJP Plus
Pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan offline melalui sekolah:
- Melalui Sekolah (Offline): Calon siswa dapat menghubungi wali kelas atau petugas tata usaha di sekolah masing-masing. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan, lalu sekolah akan mengisi formulir pendaftaran dan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi.
- Secara Online: Beberapa sekolah menggunakan aplikasi JakEdu untuk mempermudah pendaftaran. Sekolah akan login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), mengisi data siswa, mengunggah dokumen, dan mengirimkan aplikasi untuk diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Setelah pendaftaran, Anda bisa memantau statusnya melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca Juga: Daftar KLJ 2025: Ini Syarat dan Tahapan untuk Dapatkan Bantuan Lansia
Jadwal Daftar KJP Plus 2025 Tahap 2
- 26-28 Juli 2025: Orang tua/wali murid menyiapkan berkas persyaratan usul BPMS
- 30 Juli – 7 Agustus 2025: Pendaftaran
- 30 Juli – 8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
- 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Jakarta
- 18 Agustus – 30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Semoga bermanfaat.
