SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahun 2025. Masyarakat diminta memahami syarat dan tahapan pendaftaran KLJ 2025 agar proses pengajuan berjalan lancar.
Syarat utama pendaftaran KLJ 2025 meliputi usia minimal 60 tahun, ber-KTP dan KK DKI Jakarta, serta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, calon penerima tidak boleh menerima bantuan sosial lain yang bersifat rutin.
Baca Juga: Panduan Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 dan BPMS 2025 untuk Sekolah: Ikuti Tahapannya!
Tahapan pendaftaran KLJ 2025 dimulai dari pendataan melalui kelurahan, verifikasi lapangan oleh petugas, hingga penetapan calon penerima oleh Dinas Sosial. Proses ini dilakukan secara bertahap dan transparan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat dapat mengecek status dan informasi lengkap seputar syarat dan tahapan pendaftaran KLJ 2025 melalui aplikasi JAKI atau situs resmi SILADU. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan bantuan ini tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: Beasiswa 2025 Dibuka Agustus: Peluang Pelajar SMA dan Mahasiswa S1 Raih Dana Pendidikan
Cara Daftar KLJ 2025
Bagi warga DKI Jakarta lanjut usia yang ingin mendapatkan KLJ, bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut ini cara daftar KLJ 2025, dihimpun dari situs Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel masing-masing.
- Buka aplikasi Cek Bansos yang sudah terpasang di ponsel.
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Pilih menu ‘Registrasi’.
- Ikuti arahan yang muncul di aplikasi tersebut hingga selesai, Anda akan diminta mengisi beberapa data, isilah dengan benar dan jujur.
- Setelah registrasi berhasil, ketuk menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
- Lanjutkan untuk menyelesaikan proses registrasi.
- Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Kemenag: Pendaftaran PTP untuk PT Keagamaan Swasta Dimulai
Cara Cek Status Penerima Kartu Lansia Jakarta
Sebelum mendaftar KLJ 2025, penting bagi lansia untuk memeriksa apakah namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau belum. Proses ini dapat dilakukan melalui situs Siladu resmi milik Dinas Sosial DKI Jakarta. Berikut langkah pengecekannya:
- Buka peramban pada perangkat masing-masing, lalu kunjungi alamat tautan siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar di DKI Jakarta.
- Pastikan nomor NIK atau KTP yang dimasukkan benar, lalu klik tombol ‘Cek’.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang telah dimasukkan.
Baca Juga: KIP Kuliah Semester Ganjil 2025: UGM, UNNES, UNSRI Kapan Cair? Cek Jadwalnya!
Syarat Penerima KLJ
Bantuan KLJ menyasar warga lanjut usia yang tidak mampu dan telah memenuhi persyaratan tertentu. Dikutip dari situs Siladu Jakarta, berikut beberapa persyaratannya:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS.
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Diusulkan sebagai penerima berdasarkan hasil pemadanan data serta verifikasi dan validasi.=
Selain ditujukan bagi lansia berpenghasilan rendah, KLJ juga dapat diberikan kepada lansia dengan penyakit menahun yang hanya bisa berbaring di tempat tidur, serta mereka yang terlantar secara sosial maupun psikis. Semoga bermanfaat.
