SMARTIPS.ID- Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha skincare, Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Nikita tiba sekitar pukul 10.27 WIB menggunakan mobil tahanan, tampil mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan. Ia menjadi terdakwa dalam perkara pemerasan yang menuntut Reza membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 1 Agustus 2025: Keuangan dan Karier Mengalami Perubahan
Saksi dari pihak Nikita yang dijadwalkan hadir adalah dr. Oky Pratama dan influencer pemilik akun “Dokter Detektif” (Doktif), yaitu dr. Samira. Namun, Doktif absen karena sedang berada di Korea Selatan. Sementara pelapor, Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, lebih dulu tiba di PN Jaksel pukul 09.57 WIB.
Nikita menyampaikan keberatan sebelum sidang dimulai, mengaku memiliki rekaman suara dan tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Reza dan suaminya dengan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai ada pengaturan dalam proses hukum dan meminta hakim segera membebaskannya.
Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Agustus 2025: Klaim 50 Kode Terbaru, Ada Diamond & Skin Eksklusif!
“Saya mohon setelah majelis hakim mendengar isi flashdisk ini, saya dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu,” ujar Nikita, dikutip Antara, Kamis (31/7).
Hakim Kairul Soleh merespons tegas: “Silakan laporkan jika ada indikasi transaksi. Jangan ragu-ragu,” ucapnya dalam persidangan.
Baca Juga: Download Lagu Mp3 Terbaru 2025 di DOWNLOADLAGU-ID.COM
Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Nikita dan asistennya didakwa melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dikenai pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
