SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 mulai 30 Juli hingga 7 Agustus 2025. Program ini ditujukan bagi siswa berdomisili di Jakarta dari keluarga kurang mampu untuk mendukung wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI yang memberikan bantuan pendidikan bagi warga usia 6-21 tahun. Tujuannya untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: 200 Ribu Penerima Bansos Dicabut Haknya Akibat Bermain Judi Online
Besaran bantuan KJP Plus Tahap II 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk SD/sederajat menerima Rp250.000 per bulan, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, dan SMK Rp450.000 dengan tambahan SPP bagi siswa swasta.
Persyaratan utama pendaftaran meliputi usia 6-21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan DKI Jakarta. Calon penerima juga harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI dan memenuhi kriteria penerima bansos.
Persyaratan khusus mencakup terdaftar dalam DTKS, anak panti sosial, atau penyandang disabilitas. Dokumen ini harus dipersiapkan oleh orang tua/wali murid pada 26-28 Juli 2025.
Proses pendaftaran dilanjutkan dengan verifikasi dan unggah SPTJM hingga 8 Agustus. Dinas Pendidikan Provinsi DKI akan melakukan verifikasi akhir pada 11-16 Agustus 2025.
Baca Juga: Daftar Bansos Agustus 2025: Cara Cek Nama Penerima Online
Penetapan penerima KJP Plus Tahap II akan diumumkan melalui keputusan gubernur mulai 18 Agustus hingga 30 September 2025. Seluruh proses dilakukan secara bertahap untuk memastikan akurasi data.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui akun Instagram @disdikdki atau menghubungi dinas pendidikan setempat. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pendidikan keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
