SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka layanan cek penerima bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) DKI Jakarta 2025 bagi warga yang ingin memverifikasi status penerimaannya. Bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) DKI Jakarta 2025 dapat dicek melalui aplikasi JAKI atau situs resmi dinsos.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Program ini mencakup KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta) dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan. Masyarakat juga dapat cek penerima bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) DKI Jakarta 2025 melalui SMS dengan format PKD_(spasi)_NIK yang dikirim ke nomor 0813-8831-2025.
Baca Juga: Mau Dapat Bansos? Begini Cara Cek Status Pendaftaran DTKS Anda
Bagi warga yang belum terdaftar tetapi memenuhi syarat, pendaftaran PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) DKI Jakarta 2025 dapat dilakukan melalui kelurahan setempat dengan melengkapi dokumen pendukung. Pemerintah mengingatkan agar warga segera cek penerima bansos PKD (KLJ, KAJ, KPDJ) DKI Jakarta 2025.
Program penyaluran ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Kepgub Nomor 270 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kategori penerima bantuan, yakni penerima eksisting, penerima tahun 2024 yang sebelumnya ditangguhkan, dan penerima baru.
Baca Juga: Bansos KLJ 2025: Panduan Verifikasi dan Cek Status Pencairan
Adapun distribusi bantuan pada Juli 2025 mencakup:
- 122.408 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- 15.105 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- 12.174 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Selain itu, telah ditetapkan 56.351 penerima baru, terdiri atas:
- 38.414 lansia penerima KLJ
- 4.489 penyandang disabilitas penerima KPDJ
- 13.448 anak penerima KAJ
Meski demikian, dana bagi penerima baru tersebut masih belum dapat dicairkan karena proses pembukaan rekening kolektif di Bank Jakarta belum rampung.
Baca Juga: Cek Sekarang! Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 Sudah Bisa Dilihat
Dasar pelaksanaan bansos ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, sistem DTKS kini telah digantikan dengan Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN). Dengan perubahan ini, seluruh proses penetapan penerima bantuan kini mengacu pada data kesejahteraan dalam DTSEN, dan pendaftaran baru ke DTKS sudah tidak lagi tersedia.
Baca Juga: Penting! BSU 2025 Wajib Dicairkan Sebelum 31 Juli, Dana Akan Hangus Jika Lewat Batas
Pemerintah Provinsi DKI juga mengajak partisipasi masyarakat dalam mengawasi distribusi bantuan agar tepat sasaran. Untuk pertanyaan maupun laporan terkait Bansos PKD, warga dapat mengakses kanal pengaduan resmi melalui situs siladu.jakarta.go.id, WhatsApp 0897 383 8586, atau menghubungi Bank Jakarta di 1500 351. Semoga bermanfaat.
