SMARTIPS.ID- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait Harun Masiku.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto pada Jumat (25/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga: PIP Juli 2025 Cair! Cek Nama Anda dan Nominal Bantuan Melalui Aplikasi SIPINTAR
Dalam persidangan, Hasto dinyatakan bersalah menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Ia dianggap memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta 64 KUHP.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa Hasto menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku, sebagaimana tuduhan awal jaksa.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: KLJ Juli 2025 Cair! Lansia Dapat Bantuan Rp300 Ribu, Cek Nama Anda Segera!
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan. Jaksa KPK sebelumnya menduga Hasto turut menalangi uang suap Harun Masiku sebesar Rp 400 juta dari rencana Rp 1,5 miliar serta memerintahkan stafnya untuk merusak barang bukti.
Pihak Hasto membantah keras semua tuduhan. Mereka menyatakan tidak ada saksi yang secara langsung mengaitkan Hasto dalam kasus tersebut dan menilai jaksa menyelundupkan fakta lewat penyelidik KPK sebagai saksi.
Sumber: eNBe Indonesia
