SMARTIPS.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) beserta anak perusahaannya.
Kali ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan mereka dalam proses penyaluran kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa dini hari (22/7/25).
Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Sambut 80.081 Koperasi Merah Putih: Memicu Ekonomi Desa Bangkit!
Kedelapan individu yang kini menyandang status tersangka antara lain AMS (Allan Moran Severino), yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex selama periode 2006 hingga 2023; BFW (Babay Farid Wazadi), yang pernah menjabat sebagai Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta dari 2019 hingga 2022; PS (Pramono Sigit), yang merupakan mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta periode 2015–2021; serta YR (Yuddy Renaldi), Direktur Utama Bank BJB sejak 2019 hingga Maret 2025.
Selain itu, turut ditetapkan BR (Benny Riswandi), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019–2023; SP (Supriyatno), yang menjabat Direktur Utama Bank Jateng pada 2014–2023; PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020; serta SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng selama 2018–2020.
Baca Juga: Kapan Beasiswa Riau Cerdas 2025 Dibuka? Informasi Lengkap untuk Mahasiswa S1, S2, S3, dan Profesi!
Menurut Nurcahyo, para tersangka ini diduga telah menyimpang dari aturan dalam proses pemberian maupun pemanfaatan kredit yang berasal dari ketiga bank tersebut.
Sebagai langkah hukum lanjutan, AMS dan BR kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara BFW dan PS dititipkan di Rutan Salemba, dan ketiga tersangka dari Bank Jateng — PJ, SD, dan SP — ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk YR, penahanan dilakukan dalam bentuk tahanan kota mengingat kondisi kesehatannya. Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Rekening Sudah Aktif, Tapi Bantuan PIP Belum Cair? Simak Solusi Lengkapnya di Sini!
Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai sebelas orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Kepala Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.
Sumber: https://www.enbeindonesia.com/
