SMARTIPS.ID- Hilal pencairan KJP Plus tahap 1 2025 mulai tampak. Untuk itu, simak informasi jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 2025 berikut ini. Pastikan Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2025.
KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 akan dicairkan setelah Pramono-Rano dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta. Pencarian dijadwalkan pada bulan Maret 2025. Dengan demikian pencairan KJP Plus tahap 1 2025 merupakan rapel bulan Januari, Februari dan Maret.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebelumnya menerapkan syarat meraih nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal 70 bagi siswa penerima KJP Plus. Wacana waktu pencairan dan penambahan syarat penerima KJP Plus itu berdasarkan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Baca Juga: Kapan Pangan Murah KJP Plus Bulan Februari 2025 Dilaksanakan? Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini
“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko di Jakarta, Senin (3/2).
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Berikut Jadwal pendaftaran calon penerima KJP Plus ke sekolah dilaksanakan pada tanggal 13 s.d. 22 Januari 2025.
Baca Juga: KJP Plus Februari 2025 Dicabut? Hindari 23 Larangan Ini
Mekanisme pendaftaran sebagai berikut :
Orang tua mengecek NIK anaknya di website : https://siladu.jakarta.go.id/ bagi yang berstatus ditetapkan sebagai kategori “Masuk Penetapan” dipersilahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus.
Bagi yang tidak tercantum di DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos di kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran DTKS, atau bisa di baca di informasi lebih lanjut dalam website. https://siladu.jakarta.go.id/
Kepada Orang tua/wali siswa yang terdaftar dalam DTKS untuk mengisi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KJP Plus yaitu :
- Formulir KJP
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah) dilampirkan Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Berita Acara Penilaian Kelayakan calon penerima KJP Plus
- Fotokopi KTP orang tua/wali (Bapak, jika tidak ada Ibu/wali)
- Hasil Pengecekan DTKS (screen Shoot)
Baca Juga: KJP Plus Februari 2025 Cair Kepada 523.622 Peserta Didik, Ini Besaran Dana yang Diterima
Blanko Dokumen dapat di download pada link berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1RotcQGMxS07PuZVVe9Q6fv-P4O_wlSKd
Bagi yang berdomisili di pulau Tidung, blanko dokumen pendaftaran dapat di beli di Warung Koperasi enam satu di kantin sekolah atau di Toko Amel
Dokumen yang telah di isi, di scan/foto dengan jelas dapat dikirim melalui google form sesuai tingkatan kelas, paling lambat hari Rabu, 22 Januari 2025. Dokumen Asli diserahkan ke sekolah bagian Tata Usaha.
Besaran dana KJP Plus tahap 1 2025 sama seperti pencairan selama ini. Untuk informasi lengkapnya, penerima manfaat bisa memantau website dan akun media sosial Disdik DKI Jakarta. Semoga beranfaat.
