SMARTIPS.ID- Penerima KJP Plus Februari 2025 diharapkan mematuhi aturan dalam menggunakan dana KJP Plus yang baru saja dicairkan. Aturan tersebut memuat 23 larangan bagi penerima KJP Plus, yang apabila dilanggar maka status penerima KJP Plus bulan berikutnya akan dicabut.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyebutkan 23 larangan tersebut melalui instagramnya. “Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus,” tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di akun Instagramnya dilansir pada Rabu (5/2).
Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan di atas diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus. Selain itu, Disdik akan melakukan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: KJP Plus Februari 2025 Cair Kepada 523.622 Peserta Didik, Ini Besaran Dana yang Diterima
Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah
- Minum minuman keras/minuman beralkohol
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
Baca Juga: KJP Plus Februari 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek Saldonya di JakOne
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi,
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
- Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
Baca Juga: Syarat Penerima KJP Plus, DPRD DKI Minta Disdik Jakarta Kaji Ulang Kriteria Minimal Nilai 70
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Itulah 23 larangan bagi penerima dana KJP Plus Februari 2025. Semoga bermanfaat.
