SMARTIPS.ID — Komisi E DPRD DKI meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengkaji ulang syarat minimal nilai 70 bagi para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian mengatakan, persyaratan nilai minimal 70 bagi para penerima KJP Plus dikhawatirkan yang menerima program tersebut bukan lagi orang yang membutuhkan.
Dia mengatakan bahwa nilai akademik tidak menjadi patokan anak dalam berprestasi. Pasalnya, anak-anak memiliki prestasi dibidang masing-masing.
Baca Juga: Siap-siap, Disdik Jakarta Tambah Kriteria Penerima KJP Plus
Baca Juga: Apa Syarat Terbaru Penerima KJP Plus 2025? Ini Penjelasan DPRD DKI Jakarta
Justin khawatir nantinya anak-anak yang memiliki nilai di bawah 70 akan putus sekolah karena masalah biaya ketika KJP Plusnya dicabut.
“Jangan sampai anak-anak ini putus sekolah, karena kan kecerdasaan manusia berbeda-beda,” katanya, Senin (3/2/2025).
Senada, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengkaji ulang terkait wacana tersebut.
Dia meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan nilai anak-anak sebagai acuan dalam persyaratan KJP Plus.
“Standar nilai ini harus dicabut, agar bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” kata Jhonny.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan wacana menambah syarat siswa yang masuk dalam penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Baca Juga: Sinyal Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2025 Tahap 1 Cair dari Dinas Sosial DKI
Wacana syarat penerima KJP Plus terbaru itu ialah memiliki nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan nilai rata-rata minimal rendah 70.
Wacana penambahan syarat penerima KJP Plus tersebut merupakan hasil rapat jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
“Berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapot sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam dua semester berturut-turut,” kata dia.
Sarjoko menjelaskan dari data penerima KJP Plus tahap kedua tahun 2024 yang memiliki nilai di bawah 70 sebanyak 3.507 siswa atau 2,67 persen dari total penerima KJP Plus.
“Nilai yang berada di bawah 70 oleh karena itu menjadi bagian menumbuhkan motivasi belajar bagi para siswa untuk mendapatkan prestasi lebih baik,” kata dia.
