SMARTIPS.ID — Pencairan bansos KLJ 2025 tahap 1 menjadi salah satu yang ditunggu para lansia di Jakarta. Bansos KLJ merupakan bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
Berikut ulasan kisi-kisi bansos KLJ 2025 tahap 1 kapan cair, besaran dana, dan mereka yang dipastikan tidak lagi dapat bansos PKD 2025.
Adapun, bansos PKD terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Biasanya ketiga bansos PKD ini cair bersamaan.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2025 Segera Cair, Cek Penerima di Link Terbaru ini
Baca Juga: Bisikan Pencairan Bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 Tahun 2025 Kapan Cair
Jadwal pencairan bansos PKD, termasuk bansos KLJ 2025 ialah setiap 3 bulan sekali, sehingga dalam setahun terdapat 4 tahap atau 4 kali pencairan. Setiap bulan lansia penerima bansos KLJ mendapatkan Rp300 ribu atau setara dengan Rp900 ribu per tahap.
Lantas KLJ 2025 tahap 1 kapan cair? Kisi-kisi pencairan bansos KLJ 2025 tahap 1 ini merujuk pada pencairan pada 2024 lalu.
Jika berkaca dari pola pencairan bansos PKD yang dilakukan Dinas Sosial DKI, bansos KLJ 2025 tahap 1 diperkirakan cair pada Maret 2025 atau pada bulan ketiga 2025.
Dinas Sosial biasanya mencairkan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ itu pada akhir triwulan. Berikut jadwal pencairan bansos KLJ yang dilakukan Dinas Sosial DKI:
- KLJ Tahap 1 Cair Tanggal 1 Maret 2024
- KLJ Tahap 2 Cair tanggal 20 Juni 2024
- KLJ Tahap 3 Cair Tanggal 19 September 2024
- KLJ Tahap 4 Cair Tanggal 19 Desember 2024

Syarat Penerima Bansos KLJ
Berikut ini syarat menerima bansos KLJ
- Berusia minimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong sebagai lansia kurang mampu.
- Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Hidup dalam kondisi bergantung pada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Penyebab Tidak Dapat Bansos PKD
Sebelumnya, Dinas Sosial DKI melalui unggahan resminya telah menjelaskan apa saja penyebab tidak dapat bansos KLJ, KAJ, KPDJ atau bansos PKD, yakni:
- Meninggal
- Pindah ke luar DKI Jakarta
- WBS Panti
- Usia lebih dari 6 tahun (khusus KAJ)
- Ketidaklayakan DTKS
- Pemadanan Capil
- Penerima bansos APBN (PKH, BPNT dan lainnya)
- Kepemilikan aset (NJOP di atas Rp1 miliar atau punya mobil)
Informasi terkait cara cek penerima bansos KLJ, lansia bisa mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id dari Dinas Sosial DKI atau menghubungi Pusdatin Kesos DKI pada nomor WhatsApp 0897 383 8586
