JAKARTA, Smartips.id–Pendaftaran DTKS dibuka mulai hari ini 9 Mei hingga 28 Mei 2022 mendatang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan rujukan atau patokan untuk penerima bantuan sosial (bansos) baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Dilansir Instagram Dinas Sosial Pemprov DKI, Rabu (4/5/2022) pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/. Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, maka dapat datang langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili masing-masing, dengan membawa fotocopy KTP dan KK. Di kantor kelurahan Anda bisa bertemu langsung dengan Petugas Pendamsos Pusdatin Jamsos, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus September 2025, Cek Daftar Penerimanya di kjp.jakarta.go.id
Setelah pendaftaran, Pemprov DKI akan menyeleksi data tersebut dan berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan Sipil dan musyawarah kelurahan. Proses terakhir adalah penetapan oleh Kementerian Sosial.
Berikut ini Cara dan Syarat Daftar DTKS
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
- Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Kirim
Rumah tangga yang tidak dapat diusulkan:
- Warga ber-KTP non DKI
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Ada rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk isi ulang)
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat
Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan KJP Plus September 2025, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerimanya
Demikian info jadwal pendaftaran DTKS DKI Jakarta dan cara mendaftar DTKS yang dimulai pada hari ini 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
