SMARTIPS.ID — Pemprov DKI resmi menaikkan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761. UMP DKI 2025 itu naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, pihaknya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2025 sesuai aturan yang berlaku.
“Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan UMP 2025 menetapkan formula kenaikan upah sekitar 6,5 persen,” ujar Teguh Setyabudi, saat menyambangi lokasi pengungsian penyintas kebakaran di SDN 09 Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024) seperti dilansir beritajakarta.
Baca Juga: Tambah 200 Unit, Transjakarta Operasikan 300 Bus Listrik
Baca Juga: Simak Janji KJP Plus dari Pramono Rano yang Menang Pilgub DKI
Teguh menjelaskan mengacu pada Permenaker Nomor 16 tahun 2025, UMP DKI Jakarta tahun 2025, naik menjadi Rp5.396.761.
Dia menambahkan Pemprov DKI Jakarta juga telah menggelar rapat bersama dengan berbagai pihak pada tanggal 9 dan 10 Desember 2024 untuk membahas besaran kenaikan UMP tahun 2025.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta perihal UMP tahun 2025 dari hasil rapat yang membahas formula kenaikan upah yang tertuang di dalam Permenaker,” tandasnya.
