Smartips.id, JAKARTA – Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) dari Dinas Sosial DKI Jakarta yakni KAJ, KPDJ dan KLJ memasuki pencairan untuk periode April 2026. Berikut info kisi-kisi jadwal bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ kapan cair untuk bulan April 2026.
Mengutip unggahan resmi Dinas Sosial DKI, pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dilakukan setiap bulan. Dinsos DKI sejauh ini telah mencairkan untuk periode 3 bulan pertama 2026(Januari, Februari, Maret).
Berikut jadwal pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ yang sudah dilakukan:
- Pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Januari dilakukan tanggal 28 Januari 2026
- Pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Februari dilakukan pada 25 Februari 2026
- Pencairan bantuan KLJ, KAJ, KPDJ Maret dilakukan pada 13 Maret 2026.
Lantas KLJ, KAJ, dan KPDJ April 2026 kapan cair? Berkaca dari jadwal pencairan yang dilakukan Dinsos DKI, bantuan KLJ dan lainnya diperkirakan cair pada akhir bulan atau antara tanggal 25 April hingga akhir bulan April 2026.
Baca Juga: Info Manfaat Pencairan KLJ dan KJP Plus dari Wagub Rano Karno
Merujuk pada pencairan terakhir, jumlah penerima bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ ialah sebanyak 205.170 penerima manfaaf dengan perincian penerima KAJ sebanyak 23.269, penerima KLJ sebanyak 164.948 penerima dan KJPD sebanyak 20.300 penerima.
Jumlah penerima pencairan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ itu lebih banyak dibandingkan dengan periode Januari dan Februari 2026.
Pada unggahannya, Dinsos DKI secara khusus menjelaskan bahwa data penerima berasal dari penerima eksisting pada 2025 yang telah dipadankan. Data penerima baru merupakan data hasil verifikasi lapangan dan pemadanan data.
Syarat Penerima Bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ
Merujuk pada Pergub No 44 tahun 2022, berikut syarat penerima bantuan KPD atau KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk berusia 0-6 tahun
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk lansia berusia 60 tahun ke atas
- Kartu Penyandang Disabiltas Jakarta (KPDJ) bagi yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinsos.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, pensiunan TNI dan Polri
- Hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan petugas Pemdamsos Pusdatin Kesos Dinsos DKI dan perangkat wilayah.
