SMARTIPS.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diprediksi akan menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) untuk bulan Agustus 2025 pada awal bulan, mengikuti pola pencairan tahap sebelumnya yang dilakukan antara tanggal 5-10 setiap bulannya.
Berdasarkan jadwal tahun ini, pencairan diperkirakan akan dimulai sekitar 6-7 Agustus 2025, dengan penyaluran bertahap melalui rekening Bank DKI milik penerima.
Dana KJP Plus Agustus ini mencakup bantuan personal untuk kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, seragam, dan transportasi, dengan besaran bervariasi sesuai jenjang: Rp250.000 (SD), Rp300.000 (SMP), Rp420.000 (SMA), dan Rp450.000 (SMK).
Baca Juga: Desain Baru! Presiden Prabowo Perkenalkan Tema dan Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Penerima juga akan mendapat tambahan SPP bagi siswa swasta, mulai dari Rp130.000 hingga Rp290.000 tergantung jenjang. Pemprov DKI mengimbau peserta didik untuk memastikan rekening aktif dan memantau informasi resmi melalui situs kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JakOne Mobile guna menghindari keterlambatan pencairan.
Pencairan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk mendukung akses pendidikan inklusif, terutama bagi keluarga kurang mampu di Jakarta. Catatan, jadwal pastinya dapat berubah sesuai kebijakan Pemprov DKI. Disarankan untuk terus memantau sumber resmi.
Syarat Pencairan KJP Plus Agustus 2025
1.Pastikan data siswa penerima telah terverifikasi baik oleh pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
2.Setelah mengetahui pengumuman pencairan, lakukan pengecekan saldo rekening melalui ATM Bank Jakarta atau aplikasi mobile banking.
3.Pergunakan dana KJP Plus sesuai dengan peruntukannya, antara lain untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Semoga bermanfaat.
