SMARTIPS.ID- Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dijadwalkan pada tanggal 5 Juni 2025. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga Hartarto di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Lantas berapa besaran dana BSU Juni 2025? Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya pernah disalurkan pada tahun 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: BSU Cair Tanggal 5 Juni 2025, Ini Syarat Mendapatkan BSU
Pada saat itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyaluran bantuan sebesar Rp 600.000 yang diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Namun, untuk tahun ini, nilai BSU yang akan diberikan lebih kecil dibandingkan bantuan sebelumnya. “Tidak, tidak segitu (nominalnya), lebih kecil,” ujar Menko Bidang Perekonomian itu.
Pemerintah juga telah menghitung kebutuhan anggaran secara keseluruhan meskipun jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dalam proses finalisasi.
Baca Juga: Daftar Warga Jakarta yang Dicoret dari Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Mei 2025
Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa rincian kriteria penerima manfaat BSU beserta persyaratan lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Ia menjelaskan bahwa BSU, bersama dengan rangkaian stimulus lainnya, dirancang untuk mendorong konsumsi rumah tangga serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada pada kisaran 5 persen pada kuartal II tahun 2025.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Cair Mulia 5 Juni, Buruan!
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
- Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.
Demikian informasi besaran dana BSU yang cair pada tanggal 5 Juni 2025. Semoga bermanfaat.
