SMARTIPS.ID— Dinas Sosial DKI (Dinsos) buka suara terkait kapan pendaftaran DTKS secara mandiri atau online dibuka.
Dinsos DKI menyebutkan pendaftaran DTKS tidak dibuka bagi warga secara mandiri atau online.
Melalui unggahan terbarunya, Kamis (2/1/2025), Dinsos DKI melalui Pusdatin Kesos saat ini sedang memprioritaskan melaksanakan pendaftaran DTKS bagi data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan eksterm dan pemutahiran atau cleansing DTKS secara menyeluruh.
Sebagai informasi, Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI sedang melaksanakan verifikasi dan validasi dan pendaftaran pasif DTKS tahap 10 sejak 19 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.
Baca Juga: Kisi-kisi Bansos KLJ 2025 Tahap 1 Kapan Cair?
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Pasar Murah Sampai Besok 3 Januari 2025, Ini Harga dan Lokasinya
Pendaftaran DTKS pasif adalah pendaftaran DTKS bagi warga miskin yang datanya bersumber dari pemerintah daerah, sesuai kebijakan yang ada.
Kriteria Miskin di DTKS
Pendaftaran DTKS itu mengatur kembali kritera fakir miskin. Berikut ini kriteria fakir miskin dengan merujuk pada Keputuran Menteri Sosial Nomor 262 tahun 2022:
- Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari
- Kepala keluarga tidak bekerja
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam 1 tahun
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, terpal, kardus dll
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
- Sumber penerangan berasal dari listrik daya 450 volt atau bukan listrik
Baca Juga: Penyebab Data KJP Plus Tidak Ditemukan, Ini Kata Disdik
Selain merujuk pada aturan dari Kemensos, Pemprov DKI juga memberikan kriteria tambahan sesuai Kepgub Nomor 1250 Tahun 2000 yakni
- Bukan anggota keluarga BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Anggota rumah tangga dalam 1 keluarga; tidak memiliki tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilian masyarakat setempat
Alur Verifikasi dan Validasi DTKS
Adapun alur verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS
- Pendamsos bersama pengurus RT mendatangi warga sesuai prelist data pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id
- Mengimput data kriteria fakir miskin dan variabel khas daerah, serta upload foto rumah dan foto KTP pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id
- Membuat berita acara lurah tentang rekaputulasi data layak tidak layak yang ditandatangani dan stempel pengurus RT dan RW
- Pengolahan data
- Input data pendaftaran DTKS pada SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Menteri Sosial RI
