SMARTIPS.ID — Pemilik tanah dapat perbarui alamat sertfikat tanah akibat pemekaran wilayah secara gratis. Proses perubahan alamat sertifikat tanah itu dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) di masing-masing kabupaten/kota.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, menjelaskan bahwa perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah tidak dikenakan biaya.
“Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana,” ungkapnya seperti dilansir laman resmi Kementerian PANRB, Sabtu (28/12/2024).
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Alokasikan Rp71 Triliun
Baca Juga: Layanan Publik Yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan : Jual Beli Tanah hingga Sekolah
Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.
Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah
Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
- Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
- Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.
Shamy Adrian juga menambahkan bahwa perubahan alamat, baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama.
“Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah,” tambahnya.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat.
Baca Juga: Realisasi KUR 2024 Capai Rp280,28 Triliun, Naik 7,8 Persen
Dengan adanya perubahan alamat yang terupdate, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung.
- Menghubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut.
Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka.
