SMARTIPS.ID — Pemprov Jawa Barat (Jabar) mengumumkan UMP 2025 menjadi Rp2.191.238 atau naik 6,5 persen dari tahun 2024. Adapun, UMSP Jabar 2024 naik 7 persen menjadi Rp2.201.519.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan bahwa kenaikan UMP Jabar 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen,” kata Teppy dalam keterangan resmi, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Cair Minggu Ketiga Desember 2024 via Kantor Pos
Baca Juga: Sah, UMP DKI Jakarta 2025 Jadi Rp5,39 Juta
Teppy menjelaskan UMP Jabar 2025 naik Rp133.737, dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.191.238.
Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.201.519.
Teppy menambahkan kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy.
