SMARTIPS.ID – Muncul kabar di media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU September 2025. Namun, benarkah ada BSU September 2025?
Berdasarkan penelusuran Smartips.id, sejauh ini tidak ada informasi resmi terkait pencairan BSU September 2025. Adapun, BSU atau Bantuan Subsidi Upah hanya cair untuk periode Juni dan Juli 2025.
BSU itu diberikan sebesar Rp300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus. Artinya, penerima BSU mendapatkan Rp600.000 sekaligus.
Baca Juga: Daftar Stimulus Pemerintah Semester 2 Tahun 2025, Ada BSU?
Baca Juga: Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos, Ini Alasannya
Pencairan BSU itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan itu, syarat penerima BSU ialah
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, dan
- Menerima upah atau gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
BSU dikecualikan bagi ANS, TNI, dan anggota Polri. BSU dipriorioritaskan bagi pekerja buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan pada tahun berjalan atau periode penyaluran BSU.
Pada perkembangan terbaru, Pemerintah merilis sejumlah stimulus untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan arus investasi pada semester 2 tahun 2025. Dalam daftar 8 stimulus itu tidak disebukan adanya BSU September 2025.
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, stimulus pemerintah semester 2 tahun 2025 tidak mencantumkan BSU September 2025.
