SMARTIPS.ID – Puslapdik memberikan penjelasan alasan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berpotensi gagal atau tidak cair. Alasan PIP 2025 tidak cair itu terkait erat dengan NIK dan NISN siswa yang tidak valid.
Mengutip laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), salah satu penyebab PIP tidak cair atau gagal cair adalah terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tidak valid.
Dalam paparan Sosialisasi NSPK PIP Tahun 2025 berdasarkan Persesjen Nomor 10 tahun 2025 yang digelar Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) beberapa waktu lalu dijelaskan, siswa miskin atau rentan miskin yang layak memeroleh PIP adalah siswa yang datanya tercatat di Dapodik yang sudah terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Cek Pencairan Dana PIP Oktober 2025 Langsung dari HP
Baca Juga: Cara Daftar PIP-KIP Kuliah 2025, Segera Cek DTKS di Link Ini
Namun, siswa tersebut berpotensi gagal memperoleh bantuan PIP karena NIK-nya yang terdata di Dapodik tidak valid. Sesuai standar kependudukan Indonesia, NIK itu terdiri dari 16 digit angka.
Jika NIK seorang siswa yang tertulis di Dapodik ada huruf, spasi, atau kurang atau lebih dari 16 digit, otomatis data siswa akan tercoret sebagai penerima PIP.
Penyebab lain, NIK siswa tidak terdaftar di database Dukcapil atau terjadi perubahan data Dukcapil yang belum terupdate di Dapodik, misalnya muncul NIK baru di Dukcapil, tapi belum sinkron di Dapodik, maka NIK lama otomatis tertolak yang ujungnya siswa gagal menerima PIP.
Selain NIK, siswa penerima PIP berpotensi tidak menerima dana bantuan bila data NISN siswa tidak terdaftar di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Penyebabnya, siswa memakai NISN fiktif atau siswa salah mencatat NISN, seperti salah ketik. NISN yang terketik kemungkinan juga terjadi kesalahan karena kurang dari 10 digit atau ada huruf atau spasi. Sementara untuk siswa baru, misalnya kelas 1 sekolah dasar, memang belum diberi NISN karena pihak sekolah belum mengajukan atau belum disetujui oleh Pusdatin.
Baca Juga: 1.227 Siswa di Flores Timur Terima Dana PIP Tahap I, Total Bantuan Capai Rp1,2 Miliar
Hal lain yang menyebabkan siswa miskin atau rentan miskin gagal memperoleh PIP karena nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung tidak valid terekam di Dapodik. Selain itu juga usia siswa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kurang dari usia 6 tahun atau lebih dari 21 tahun.
Kesalahan terakhir yang kerap terjadi adalah terkait penghasilan orang tua/wali siswa yang tercatat di Dapodik, yakni diatas Rp 5juta. Aturan memang tidak menyebutkan penghasilan maksimal orang tua/wali siswa, tapi secara logis, siswa layak menerima PIP bila penghasilan orangtua/siswa dibawah Rp5 juta.
