SMARTIPS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan terkait penyalahgunaan dan ketidaktepatan data penerima.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa bansos hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, Kemensos akan mencoret nama-nama dari golongan tertentu yang selama ini terindikasi menerima bansos.
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos Nasional, Upaya Wujudkan Bantuan Tepat Sasaran
Siapa Saja yang Namanya Akan Dicoret?
Menurut pernyataan Mensos yang dilansir dari Infopublik.id, ada beberapa kategori pihak yang tidak berhak lagi menerima bantuan sosial. Mereka adalah:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pegawai BUMN dan BUMD
“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” tegas Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, pada Senin (15/9/2025).
Selain itu, Kemensos juga akan mengambil tindakan tegas terhadap penerima yang terbukti melakukan penyimpangan, seperti penyalahgunaan bansos untuk transaksi judi online. Meski demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang terindikasi untuk melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Panduan Lengkap Mendapatkan Bansos PKH September 2025
Upaya Kemensos Perbaiki Data dan Perluas Jangkauan
Dalam prosesnya, Mensos mengakui masih adanya masalah exclusion error, di mana ada penerima yang seharusnya berhak namun belum mendapatkan bansos, seringkali karena kendala teknis seperti tidak memiliki rekening. Untuk mengatasi hal ini, Kemensos sedang menyiapkan skema Buka Rekening Kolektif (Burekol) guna memastikan bantuan dapat disalurkan secara lebih merata dan tepat sasaran.
Penetapan kriteria penerima bansos ini didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data dilakukan secara berkala melalui kerja sama antara Kemensos, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat.
Hingga 15 September 2025, Kemensos mencatat penyaluran bansos triwulan III telah mencapai persentase signifikan:
- Bansos Sembako: Tersalurkan ke 13,68 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari total 18,27 juta KPM (75,89%).
- Program Keluarga Harapan (PKH): Tersalurkan ke 7,44 juta KPM dari total 10 juta KPM (74,43%).
Kemensos berharap, dengan langkah-langkah pengetatan dan pemutakhiran data ini, bantuan pemerintah benar-benar bisa dinikmati oleh keluarga miskin dan rentan, bukan pihak yang sudah memiliki penghasilan tetap.
