SMARTIPS.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan segera menyalurkan bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025. Mereka akan langsung mentransfer bantuan ini ke rekening masing-masing penerima di Bank DKI.
KJP Plus merupakan salah satu program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin akses pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu. Dengan program ini, siswa bisa menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun tanpa terkendala biaya sekolah.
Baca Juga: Tanggal Pencairan KJP Plus September 2025, Ini Besaran Dana yang Diterima
Apa Itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial pendidikan bagi warga Jakarta berusia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
-
Membeli perlengkapan sekolah (buku, seragam, tas, sepatu).
-
Membayar transportasi ke sekolah.
-
Mendukung kebutuhan ekstrakurikuler.
-
Membayar biaya SPP untuk sekolah swasta.
Menurut data Disdik DKI Jakarta, pemerintah mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 secara bertahap sejak 5 Agustus 2025 kepada 707.622 siswa.
Baca Juga: Skema Pencairan Baru Bansos PKH dan BPNT September 2025 Dimulai Minggu Kedua
Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Umum:
-
Usia 6–21 tahun.
-
Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta.
-
Memiliki NIK dan berdomisili di DKI Jakarta.
-
Masuk kategori penerima bantuan sosial.
Khusus:
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Anak panti sosial sesuai SK Dinas Sosial.
-
Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas yang tercatat dalam DTKS.
Baca Juga: Ramalan Shio 5 September 2025: Ular, Macan, Kelinci, dan Naga Panen Rezeki
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Berikut rincian nominal dana KJP Plus per jenjang pendidikan:
-
SD/SDLB/MI
-
Dana personal: Rp250.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp130.000/bulan
-
-
SMP/SMPLB/MTs
-
Dana personal: Rp300.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp170.000/bulan
-
-
SMA/SMALB/MA
-
Dana personal: Rp420.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp290.000/bulan
-
-
SMK
-
Dana personal: Rp450.000/bulan
-
Tambahan SPP swasta: Rp240.000/bulan
-
-
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
-
Dana personal: Rp300.000/bulan
-
Baca Juga: Tips Monetisasi Facebook untuk Konten Kreator Pemula: Cara Cerdas Ubah Hobi Jadi Cuan
Timeline Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
-
26–28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali murid.
-
30 Juli–7 Agustus 2025: Pendaftaran usulan KJP Plus.
-
30 Juli–8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM.
- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi dari tanggal 11 sampai 16 Agustus 2025.
-
18 Agustus–30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 diperkirakan mulai berlangsung pada September 2025, setelah seluruh penetapan penerima selesai.
Baca Juga: BSU 2025 Untuk Guru PAUD Cair September, Cek Nominal & Cara Aktivasi Rekening
Cara Mengecek Penerima KJP Plus Tahap 2 2025
Murid dan orang tua bisa mengecek status penerimaan melalui kanal resmi berikut:
-
Website resmi: kjp.jakarta.go.id
-
Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang terhubung dengan layanan Pemprov DKI.
-
Media sosial Pemprov DKI.
-
Bank DKI / JakOne Mobile untuk melihat saldo pencairan.
“Kami mengimbau para orang tua dan siswa untuk selalu memantau informasi resmi agar tidak tertinggal jadwal pencairan. Semua proses pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima melalui Bank DKI,” ujar pejabat Disdik DKI dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Kabar Baik! KLJ September 2025 Cair Lagi, Ini Bocoran Tanggalnya dan Cara Cek Penerima
Kesimpulan
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 menjadi upaya nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. Pemerintah mengharapkan program ini mampu menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.
Pemerintah mengingatkan orang tua dan siswa penerima agar menggunakan dana KJP secara bijak. Penggunaan dana harus sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, manfaat program ini bisa benar-benar terasa untuk mendukung pendidikan anak.
