SMARTIPS.ID — Pendataan KJP Plus 2025 tahap 1 diperkirakan segera dibuka dalam waktu dekat. Secara historis, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pendataan KJP Plus tahap 1 sejak pertengahan Februari.
Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi kesempatan bagi warga untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Bantuan KJP Plus berasal dari APBD DKI Jakarta.
Saat ini, program KJP Plus tengah memasuki tahap 2 tahun 2024 yang akan berakhir pada April 2025. Selanjutnya, program bantuan pendidikan ini memasuki tahap 1 tahun 2025 yang berlangsung sejak KJP Plus Mei 2025-KJP Plus November 2025 atau selama 6 bulan.
Baca Juga: Siap-siap, DTKS Bakal Dihapus, Penyaluran Bansos Pakai Data Ini
Baca Juga: Selain kjp.jakarta.go.id, Ini Cara Cek Penerima KJP Plus 2025 di Edujakarta
Berdasarkan penelusuran Smartips, Disdik rutin membuka pendataan KJP Plus pada pertengahan Februari atau paling lambat pada Maret. Pola serupa diproyeksikan dilakukan untuk pendataan KJP Plus 2025 tahap 1.
Pendataan KJP Plus biasanya terdiri dari 4 tahapan yakni:
- Pemadanan data
- Pendataan siswa di sekolah. Pendataan siswa ini berupa pengukukan calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, serta verifikasi sekolah yang berupa mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan sekolah dan upload kelengkapan berkas.
- Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan,
- Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur.
Kabar baiknya, Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung telah menyatakan akan membenahi penyaluran KJP Plus sebagai salah satu program penting pada awal masa baktinya.
Syarat Penerima KJP Plus 2025
Untuk mendapatkan KJP Plus tahap 1 tahun 2025, ada baiknya peserta didik dan orang tua mengetahui syarat penerima KJP Plus. Berikut syarat penerima bantuan KJP Plus:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabka
