SMARTIPS.ID- Program PIP-KIP Kuliah 2025 kembali dibuka untuk membantu siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Pemerintah melalui Kemendikbudristek memberikan kemudahan akses pendaftaran secara online.
Cara daftar PIP-KIP Kuliah 2025 bisa dilakukan melalui laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan NIK, NISN, dan NPSN. Calon penerima juga diminta mengisi data diri dan kondisi ekonomi keluarga secara lengkap dan jujur.
Agar lolos seleksi, peserta harus berasal dari keluarga terdaftar di DTKS atau memiliki KIP-PIP saat di bangku sekolah. Proses verifikasi dilakukan oleh sistem dan perguruan tinggi tujuan sebelum penetapan penerima PIP-KIP Kuliah 2025.
Bagi siswa kelas 12 dan lulusan tahun sebelumnya yang ingin mendaftar PIP-KIP Kuliah 2025, penting untuk rutin memantau jadwal dan informasi resmi. Keterlambatan atau kesalahan input data dapat menggagalkan proses pendaftaran.
Baca Juga: Bansos KLJ Agustus 2025 Sudah Cair? Cek Jadwal dan Besaran Dananya di Sini
Cek DTKS PIP-KIP Kuliah 2025
Status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penting dicek, sebelum mendaftar PIP atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025. Sebab, DTKS tersebut menjadi acuan bantuan di bidang pendidikan seperti PIP serta KIP Kuliah 2025.
Simak cara cek status DTKS, agar dapat mendaftar PIP dan KIP Kuliah 2025. DTKS merupakan data induk yang mencatat warga penerima manfaat program perlindungan dan pemberdayaan sosial.
Pemerintah pusat dan daerah menggunakan DTKS sebagai rujukan resmi dari bantuan tersebut. Jika terdaftar di DTKS, peluang dapat bantuan seperti PIP, dan KIP Kuliah makin terbuka.
Baca Juga: Data KJP Plus Tahap 2 2025 Tidak Ditemukan! Ini Penyebabnya
Maka pengecekan rutin sangat dianjurkan, terdapat tiga cara cek DTKS, baik secara online maupun offline. Semua proses ini difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos), berikut caranya:
- Lewat Situs Bansos Kemensos
– Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ .
– Akan muncul tampilan ‘Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos’.
– Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
– Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru.
– Klik tombol ‘Cari Data’.
– Setelah itu, akan muncul status DTKS.
Baca Juga: Zodiak 8 Agustus: Cinta, Karier, dan Keberuntungan Menanti
- Lewat Aplikasi Bansos Kemensos
– Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos pada HP. Kemudian, buka aplikasi yang sudah berhasil diunduh.
– Pilih menu ‘Buat Akun’ untuk pengguna baru.
– Masukkan data diri sesuai KTP.
– Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi.
– Setelah akun terverifikasi, login dengan akun yang sudah terdaftar.
– Pilih menu ‘Cek Bansos’.
– Masukkan data wilayah domisili serta nama lengkap. Kemudian, klik tombol ‘Cari Data’.
– Setelah itu, akan muncul status DTKS.
Baca Juga: PALING BARU! Kode Redeem FF 8 Agustus 2025, Dapatkan Hadiah Epic
- Tanya Langsung ke Dinas Sosial
Masyarakat bisa mengecek status DTKS secara langsung ke Dinas Sosial melalui layanan tatap muka atau online. Jika ada kendala, petugas bisa langsung membantu menyelesaikannya di tempat tersebut.
Semoga bermanfaat.
