SMARTIPS.ID- Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dicairkan pada tanggal 5 Juni 2025. Pastikan Anda memenuhi syarat-syaratnya untuk mendapatkan BSU Juni 2025.
Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja pada Kamis, 5 Juni 2025. Bantuan tunai tersebut menyasar guru honorer serta karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai bentuk bantuan lainnya yang bertujuan untuk menunjang daya beli masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga: Daftar Warga Jakarta yang Dicoret dari Penerima KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Mei 2025
“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Airlangga Hartarto di kantornya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:
- Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah tempat bekerja.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor atau wilayah yang telah ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan.
- Guru honorer juga termasuk dalam kelompok yang berhak menerima BSU tahun ini.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, Cair Mulia 5 Juni, Buruan!
Cara Cek Status Penerima BSU untuk Pegawai dan Buruh
Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan mekanisme atau cara terbaru untuk mengecek status penerima BSU tahun 2025. Namun, besar kemungkinan prosedurnya tidak akan jauh berbeda dari tahun 2022 mengingat sistem BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi basis data utama.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, pegawai atau buruh dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
- Akses laman resmi melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, lalu pengguna akan diarahkan ke halaman pengecekan.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone yang terdaftar.
- Setelah akun aktif, login dan lengkapi kembali informasi biodata. Cek notifikasi yang muncul:
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi dengan tanda centang hijau sebagai bukti penerima BSU.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan bertuliskan “tidak terdaftar”.
Langkah-langkah ini digunakan untuk verifikasi penerima bantuan BSU pada periode tahun 2022. Semoga bermanfaat.
