SMARTIPS.ID–Kapan pendaftaran DTKS 2025 dibuka telah dinanti oleh masyarakat khususnya mereka yang kurang mampu dan ingin mendapatkan bansos. Simak kata Dinsos berikut ini.
Dinsos DKI buka suara terkait kapan pendaftaran DTKS baik yang dilakukan secara mandiri atau online. Dinsos DKI menyebutkan pendaftaran DTKS tidak dibuka bagi warga secara mandiri atau online.
Adapun informasi lain dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial RI (Kemensos) dikatakan bahwa sumber data yang akan menjadi dasar penyaluran bansos tahun ini selain DTKS ialah dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, P3K dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Sumber data ini pun diperbarui secara berkala melalui jalur formal dengan musyawarah desa hingga ke dinas sosial dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos.
Mensos Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bansos triwulan pertama tahun ini masih menggunakan data DTKS lama, sementara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional akan digunakan secara penuh mulai triwulan kedua atau ketiga, ujarnya dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Senin (13/1/2025)
Jadi bagi Anda masyarakat ingin mendapatkan bansos namun belum terdata dalam DTKS, jangan berkecil hati dahulu. Karena saat ini Kemensos sedang melakukan evaluasi dan pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
Sehingga apabila ada warga terdaftar dalam DTKS tapi tidak termasuk sebagai orang yang layak mendapatkan bansos dalam hal ini tidak tepat sasaran maka akan dihapus dari DTKS, kemudian sebaliknya bila ada warga yang tidak terdaftar dalam DTKS namun memenuhi kriteria layak mendapatkan bansos, maka mereka akan dimasukan dalam data DTKS.
Oleh karena itu bila Anda menemukan proses pendaftaran DTKS pasif bisa jadi itu adalah proses pemutakhiran data, dimana pendaftaran DTKS bagi warga miskin yang datanya bersumber dari pemerintah daerah, sesuai kebijakan yang ada.
Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka, Ini Caranya
Berikut ini kriteria miskin yang layak terdata dalam DTKS.
Pendaftaran DTKS itu mengatur kembali kritera fakir miskin. Berikut ini kriteria fakir miskin dengan merujuk pada Keputuran Menteri Sosial Nomor 262 tahun 2022:
- Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari
- Kepala keluarga tidak bekerja
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam 1 tahun
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 tahun terakhir
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, terpal, kardus dll
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas
- Sumber penerangan berasal dari listrik daya 450 volt atau bukan listrik
Baca Juga: Mereka dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Dapat Bansos Kemensos
Khusus daerah DKI, selain merujuk pada aturan dari Kemensos, Pemprov DKI juga memberikan kriteria tambahan sesuai Kepgub Nomor 1250 Tahun 2000 sebagai berikut:
- Bukan anggota keluarga BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR/DPRD
- Tidak memiliki mobil
- Anggota rumah tangga dalam 1 keluarga; tidak memiliki tanah atau bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar
- Tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter
- Tidak miskin berdasarkan penilian masyarakat setempat
Sebagai tambahan berikut ini alur verifikasi dan validasi pendaftaran pasif DTKS yang perlu Anda ketahui
- Pendamsos bersama pengurus RT mendatangi warga sesuai prelist data pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id
- Menginput data kriteria fakir miskin dan variabel khas daerah, serta upload foto rumah dan foto KTP pada sistem vervalbansos.jakarta.go.id
- Membuat berita acara lurah tentang rekaputulasi data layak tidak layak yang ditandatangani dan stempel pengurus RT dan RW
- Pengolahan data
- Input data pendaftaran DTKS pada SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Menteri Sosial RI
Sekian informasi terkait kapan pendaftaran DTKS 2025 dibuka, serta penjelasan dari Kemensos RI maupun Dinsos DKI. Semoga bermanfaat.
