SMARTIPS.ID- Status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu fakto seseorang layak menerima KIP Kuliah 2025 atau tidak. Untuk itu, segera cek status DTKS agar bisa mendaftar KIP Kuliah 2025.
Dalam sistem DTKS, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, yang berpengaruh pada peluang mendapatkan bantuan ini. Oleh karena itu, calon penerima perlu memahami cara mengecek desil DTKS serta arti dari setiap kategori desil 1 hingga 4.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025
Untuk mendaftar KIP Kuliah 2025, calon mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
Baca Juga: Update Besaran Dana KIP Kuliah 2025, Ini Tips Penting Bagi Pendaftar
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Termasuk dalam desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa atau kelurahan.
- Memiliki potensi akademik yang baik.
- Berusia maksimal 21 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
Baca Juga: Tiga Data Valid Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Login https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sekarang
Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah
Mengetahui status desil DTKS sangat penting bagi calon pendaftar KIP Kuliah. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa desil DTKS:
- Melalui Situs KIP Kuliah
- Buka situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif.
- Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses yang telah diterima.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan status desil Anda.
Baca Juga: Kemekeu: Realisasi Belanja Pemerintah PIP, KIP, LPDP dkk Capai Rp171,9 Triliun
- Melalui Situs Cek Bansos Kementerian Sosial:
- Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Isi formulir yang tersedia dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tertera.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, data Anda akan muncul beserta informasi terkait status desil. Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Data Tidak Ditemukan”.
Demikian informasi cara cek status DTKS agar bisa mendaftar KIP Kuliah 2025. Semoga bermanfaat.
