SMARTIPS.ID — Aktivasi rekekning untuk bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Hal ini menjadi kesempatan bagi penerima PIP untuk mendapatkan dana bantuan yang hanya cair ke rekening yang sudah aktif.
Berikut ini cara dan langkah aktivasi rekening PIP agar dana bantuan pendidikan dari APBN ini cair.
PIP adalah salah satu program bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai untuk meringankan beban peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Besaran dana PIP bagi setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan dana Rp450.000 per tahun, sementar siswa SMP Rp750.000 per tahun. Adapun, siswa SMA sebesar Rp1.800.000 per tahun.
Baca Juga: Cara Mengetahui Penerima PIP 2025 Secara Mandiri, Jadwal Pencairan dan Nominalnya
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Mengutip laman resmi Puslapdik, aktivasi rekening PIP bagi peserta yang masuk dalam SK Nomonasi PIP tahun 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening, dana bantuan PIP akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B aktivasi rekening PIP dilakukan di BRI.
Sementara itu, untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C aktivasi rekening PIP dilakukan di BNI.
Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh aktivasi rekening PIP dilakukan di Bank Syariah Indonesia atau BSI.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk mengaktivasi rekening PIP berikut ini tata caranya:
- Siapkan Surat Keterangan Aktivasi Rekening terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh sekolah.
- Jika belum mendapatkannya, peserta dapat meminta langsung surat tersebut ke pihak sekolah terkait.
- Siapkan identitas pengenal seperti KTP, Kartu Pelajar, baik siswa penerima bantuan ini, maupun wali siswanya.
- Kunjungi bank yang sudah bekerja sama dengan PIP.
- Ajukan aktivasi rekening untuk PIP kepada petugas bank.
- Ikuti instruksi sesuai yang diberikan petugas.
Cara Penarikan Dana PIP
Mengutip unggahan di akun Instagram resmi @sobatpip, berikut tata cara penarikan dana PIP.
- Ikuti prosedur dan ketentuan bank penyalur untuk penarikan dana PIP.
- Penarikan dana PIP ini dapat dilakukan melalui Buku Tabungan maupun Kartu Debit.
- Pastikan terlebih dahulu bahwa rekening tabungan masih berstatus aktif.
- Pastikan dana bantuannya telah masuk ke rekening.
- Jika sudah ada, penerima manfaat dapat melakukan penarikan dananya secara langsung baik di ATM maupun bank terkait.
- Tarik dana sesuai kebutuhan peserta didik.
