SMARTIPS.ID — Dinas Sosial DKI terus melakukan pendataan DTKS pasif agar bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ cair tetap sasaran. Hal ini menjadi sinyal baik untuk penyaluran bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ.
Mengutip laman resmi Dinas Sosial DKI menjelaskan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial saat ini tengah melaksanakan verifikasi dan validasi pendaftaran pasif Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 10.
Proses ini berlangsung mulai 19 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025, dengan menyasar masyarakat yang belum terdaftar dalam penetapan DTKS.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta, Rani Nurani, menjelaskan bahwa proses pendaftaran pasif DTKS dilakukan secara periodik.
” Kegiatan ini didahului dengan tahap verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas pendata dan pendamping sosial. Selanjutnya untuk validasi kelayakan dilengkapi dengan Berita Acara (BA) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Lurah, yang memastikan ketepatan sasaran warga yang terdaftar pada DTKS di wilayahnya masing-masing, ” ujarnya dikutip, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Nasib KJP Plus, KLJ dkk Saat Penduduk Miskin Jakarta Turun
Baca Juga: Siap-siap, DTKS Bakal Dihapus, Penyaluran Bansos Pakai Data Ini
Proses verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa DTKS yang menjadi acuan berbagai program bantuan sosial, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tetap akurat, relevan dan tepat sasaran.
DTKS merupakan basis data kesejahteraan sosial yang terus diperbarui untuk menjamin bahwa program-program Pemerintah bukan saja tepat sasaran, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan dilakukannya verifikasi dan validasi tahap 10 ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat segera menerima manfaat dari berbagai program bantuan sosial yang ada.
Jadwal Pencairan Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2025
Sebagai informasi, pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2025 dilakukan setiap 3 bulan sekali. Untuk tahap 1 tahun 2025, ketiga bantuan yang termasuk dalam bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) ini diproyeksikan cair akhir triwulan 1 tahun 2025.
Penyaluran bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ berlangsung mulai Januari hingga Maret 2025 dengan jumlah sebesar Rp900.000 per tiga bulan, yang langsung disalurkan ke rekening Bank DKI milik penerima.
Berikut jadwal pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ 2025:
- Tahap 1: Januari hingga Maret 2025.
- Tahap 2: April hingga Juni 2025.
- Tahap 3: Juli hingga September 2025.
- Tahap 4: Oktober hingga pada Bulan Desember 2025.
