SMARTIPS.ID- Pemahaman mengenai istilah-istilah hukum sangat penting bagi masyarakat. Hal ini karena masyarakat akan menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum. Tentu masih banyak masyarakat yang sulit membedakan istilah tahanan dan narapidana. Untuk itu, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara tahanan dan narapidana.
Narapidana dan tahanan merupakan istilah yang merujuk pada status hukum. Keduanya memiliki perbedaan yang harus dicermati oleh masyarakat. Dilansir dari Penasihathukum.com, Perbedaan tahanan dan narapidana terletak pada status hukum dan kondisi mereka yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tahanan adalah orang yang memiliki status tersangka atau terdakwa dalam suatu kasus pidana. Tahanan ditempatkan di dalam rutan selama proses hukum masih berlangsung. Proses hukum yang dimaksudkan mencakup proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, hingga pemeriksaan oleh pengadilan, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2025: Inilah 8 Sekolah Kedinasan Gratis, Lulus Langsung Bekerja
Masyarakat harus mengetahui bahwa tahanan belum dinyatakan bersalah, melainkan harus menunggu keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Tujuan mereka ditahan iaah agar mereka tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang dituduh.
Sementara itu, narapidana adalah sebutan bagi seseorang yang sudah secara hukum tetap dijatuhi vonis bersalah. Mereka ditempatkan di lapas atau lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukum pidana berupa kehilangan kemerdekaan. Mereka dibina di lapas hingga mas hukuman dari pengadilan berakhir.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Ini Saran Dinkes DKI Jakarta
Sistem pemasyarakatan di Indonesia memastikan bahwa narapidana tetap diperlakukan secara manusiawi, dengan hak-hak tertentu seperti mendapatkan perawatan medis, hak beribadah, hak untuk dikunjungi, dan hak mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) jika memenuhi syarat.
Kehilangan kemerdekaan yang dialami narapidana berarti adanya batasan dalam melakukan berbagai tindakan, baik yang bersifat hukum maupun yang bersifat pribadi. Itulah perbedaan antara tahanan dan narapidana. Demikian penjelasan mengenai perbedaan antara tahanan dan narapidana. Semoga bermanfaat.
