SMARTIPS.ID— Dana KJP Plus Januari 2025 telah cair pada tanggal 6 Januari secara bertahap. Lantas bagaimana nasib penerima KJP Plus yang statusnya dibatalkan?
Seperti diketahui, KJP Plus Januari 2025 merupakan bagian dari KJP Plus tahap 2 tahun 2024. Program ini berlangsung sejak November 2024 hingga KJP Plus April 2025 nanti atau selama 6 bulan.
Pada akhir tahun 2024, DPRD DKI dan Disdik DKI sempat menyepakati untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus yang dibatalkan. Disdik DKI kemudian membuka posko pengaduan KJP Plus untuk melakukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Disdik DKI: Ada 165.000 Penerima Baru KJP Plus Januari 2025
Baca Juga: Data Terhapus atau Bukan Skala Prioritas KJP Plus, DPRD DKI Minta Disdik Lakukan Ini
Di sisi lain, pada pengumuman pencairan dana KJP Plus Januari 2025, jumlah penerima dana bantuan KJP Plus tercatat masih sama dengan KJP Plus Desember dan November 2024 lalu. Dengan kata lain, belum terjadi perubahan jumlah penerima bantuan alias masih sebanyak 523.622 peserta didik.
Lantas bagaimana nasib penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024 yang statusnya dibatalkan?
Jika diteliti, DPRD DKI Jakarta sempat mengungkapkan dana KJP Plus bagi penerima yang statusnya sempat dibatalkan dan diaktifkan kembali bakal cair akhir Januari 2025.
Nampaknya, Disdik DKI butuh waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Validasi data penerima KJP Plus terutama difokuskan pada mereka yang mengklarifikasi tidak memiliki mobil dan atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Setelah verifikasi, perlu juga ada penetapan penerima KJP Plus khususnya bagi mereka yang dibatalkan sebelumnya. Pasalnya, dana KJP Plus berasal dari APBD DKI Jakarta sehingga butuh penetapan oleh Gubernur DKI.
Alhasil, penerima KJP Plus yang statusnya dibatalkan perlu bersabar dan menunggu informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta.
Pencairan KJP Plus Januari 2025
Pada pengumuman pencairan dana KJP Plus Januari 2025, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan bahwa pencairan KJP Plus dilakukan secara bertahap.
Dia menuturkan sebanyak 523.622 peserta didik penerima KJP Plus pada tahap ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399.040 merupakan kategori penerima eksisting.
“Tercatat ada 165.000 penerima baru KJP Plus ditambah 416 anak panti asuhan (usulan baru dari Dinsos DKI Jakarta). Jumlah penerima KJP Plus dari PPDB Bersama SMP, SMA dan SMK sebanyak 19.166 siswa,” ungkap Sarjoko, Selasa (7/1/2025).
Secara rinci, Sarjoko menyebut sebanyak:
- 249.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI,
- 147.341 penerima jenjang SMP/MTs,
- 48.876 penerima jenjang SMA/MA,
- 83.403 penerima jenjang SMK, dan
- 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan,” kata Sarjoko.
Sarjoko menyampaikan, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Dia menjelaskan penerima baru memerlukan proses lebih lanjut sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 804 Tahun 2024.
“Bagi penerima baru, mohon bersabar karena masih ada proses administrasi yang sedang dilakukan oleh Bank DKI. Bank akan menghubungi siswa yang bersangkutan untuk menerima dana mereka. Kami akan terus mengupayakan agar penyaluran ini tepat sasaran,” tandasnya.
