SMARTIPS.ID — DPRD DKI meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memberikan penjelasan yang memuaskan bagi warga yang data KJP Plus-nya terhapus atau bukan skala prioritas.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dina Masyusin mengimbau seluruh petugas Posko Pelayanan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar bisa memberikan informasi secara detail perihal peserta didik tidak terdata sebagai penerima manfaat.
“Memang jawaban dari teman-teman petugas hanya berdasarkan sistem. Itu yang terkadang menjadi kurang puasnya masyarakat,“ ujar Masyusin seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: KJP Plus Januari 2025: Kapan Cair, Besaran Dana dan Cara Cek Penerima Terbaru
Baca Juga: Penyebab Data KJP Plus Tidak Ditemukan, Ini Kata Disdik
Masyusin menceritakan, salah satu peserta didik terdampak penghapusan data KJP Plus mengaku kurang puas dengan keterangan petugas. Sebelumnya, anak dari ibu tersebut menjadi penerima manfaat.
“Setelah dicek, petugas bilang anak ibu bukan skala prioritas. Mereka bingung, padahal tahap 1 dapat bantuan. Dengan rasa kecewa, akhirnya ibu itu pulang dengan pasrah. Hal begini yang harus dijelaskan. Padahal keseharian ibu ini jualan kue keliling dan ngontrak,” ungkap Masyusin.
Menurut dia, sebaiknya petugas memberikan alasan yang spesifik agar masyarakat menerimanya dengan lapang dada.
“Menurut saya petugas posko pelayanan wajib menguasai dan bantu penyelesaian supaya puas masyarakat atas jawaban yang diberikan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Disdik DKI Jakarta membuka posko layanan KJP Plus dan KJMU. Lokasi posko layanan KJP Plus dan KJMU ini tersebat di 5 wilayah kota dengan 11 lokasi posko pengaduan.
Langkah Disdik DKI itu bertujuan membantu masyarakat yang ingin bertanya terkait KJP Plus dan KJMU.

KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan bagi warga kurang mamu yang berdomisili di Jakarta. Bantuan KJP Plus menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Bermasalah? Datang ke 11 Lokasi Posko Layanan Disdik DKI Ini
Melansir laman DPRD DKI, dijelaskan terdapat sekitar 146 ribu penerima KJP Plus yang dicabut statusnya. DPRD DKI juga meminta Disdik DKI untuk mengkaji ulang penerima KJP Plus yang dirasa layak mendapatkan bantuan.
